TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Kebijakan penonaktifan Peserta Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia pada awal Februari 2026 berdampak luas terhadap jutaan peserta di seluruh Indonesia. Kebijakan tersebut membuat banyak warga tidak lagi dapat memanfaatkan layanan kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Situasi ini memunculkan berbagai keluhan dari masyarakat, terutama dari mereka yang tengah membutuhkan penanganan medis segera maupun yang hidup dengan penyakit kronis.
Baca Juga: Perawat Turun Berbagi, PPNI Tasikmalaya Gelar Santunan Sambut HUT Ke-52
Menanggapi kondisi tersebut, Kementerian Sosial bersama BPJS Kesehatan mulai mengintensifkan sosialisasi mengenai mekanisme pengaktifan kembali atau reaktivasi peserta PBI-JK di berbagai daerah.
Di wilayah Priangan Timur, BPJS Kesehatan Cabang Tasikmalaya menggelar sosialisasi optimalisasi reaktivasi peserta PBI-JK di Kamandara Coffee & Resto, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Kamis (5/3/2026).
Kegiatan ini menghadirkan Kepala Bagian Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Tasikmalaya Abdul Mukti, Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra Pemkot Tasikmalaya yang juga menjabat Plt Kepala Dinas Sosial Riza Setiawan, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya dr. Asep Hendra Hendriana, insan media, serta operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG) dari seluruh kelurahan di Kota Tasikmalaya.
Kepala Bagian Kepesertaan dan Pelayanan BPJS Kesehatan Cabang Tasikmalaya, Abdul Mukti, menjelaskan bahwa kebijakan penonaktifan PBI-JK berdampak signifikan terhadap peserta JKN di berbagai daerah, termasuk wilayah Priangan Timur.
Penonaktifan 35.800 peserta PBI-JK di Kota Tasikmalaya
Ia menyebutkan, di Kota Tasikmalaya saja terdapat sekitar 35.800 peserta PBI-JK yang mengalami penonaktifan. Sehingga tidak dapat lagi mengakses layanan kesehatan melalui program JKN.
“Kami menggelar kegiatan ini untuk memberikan pemahaman kepada para pemangku kepentingan. Tentu mengenai proses pengaktifan kembali peserta PBI-JK agar masyarakat yang memenuhi syarat dapat kembali memperoleh layanan kesehatan JKN,” ujar Mukti.
Menurutnya, pemerintah memberikan kesempatan reaktivasi bagi peserta yang membutuhkan penanganan medis mendesak. Kebijakan tersebut terutama menyasar pasien dengan penyakit kronis atau katastropik serta pasien dengan kondisi kesehatan yang mengancam jiwa.
Untuk mendapatkan kembali status kepesertaan PBI-JK, Mukti menegaskan bahwa masyarakat harus memenuhi persyaratan sesuai Surat Keputusan Kementerian Sosial Nomor 3/HUK Tahun 2026.
Salah satu syarat utama yaitu melampirkan surat keterangan membutuhkan pelayanan kesehatan dari fasilitas kesehatan. Seperti puskesmas, klinik, maupun rumah sakit, baik milik pemerintah maupun swasta. Selain itu, calon peserta juga harus termasuk kategori masyarakat dalam Desil 6 ke bawah dan mengajukan permohonan melalui Dinas Sosial.
Memeriksa Status Kepesertaan JKN
Selain melalui pengajuan langsung, Mukti mengingatkan masyarakat agar aktif memeriksa status kepesertaan JKN. Pengecekan dapat melalui berbagai kanal layanan seperti aplikasi Mobile JKN. Kemudian juga layanan WhatsApp PANDAWA (0818165165), call center BPJS Kesehatan, atau dengan mendatangi kantor BPJS Kesehatan maupun Dinas Sosial setempat.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya dr. Asep Hendra Hendriana menegaskan setiap warga tetap berhak memperoleh layanan kesehatan yang layak dari fasilitas kesehatan.
Ia memastikan pasien dengan kondisi darurat atau penyakit kronis tetap akan menerima pelayanan medis meskipun status PBI-JK mereka tidak aktif.
“Jika ada warga yang mengalami penyakit kronis dan membutuhkan penanganan segera, fasilitas kesehatan tetap memberikan tindakan medis. Status kepesertaan yang nonaktif bisa dialihkan ke program Pekerja Bukan Penerima Upah Pemda (PBPU-Pemda). Dengan melampirkan kartu keluarga dan surat keterangan medis atau surat rawat dari rumah sakit,” jelasnya.
dr. Asep juga menyatakan dukungannya terhadap upaya reaktivasi peserta PBI-JK. Menurutnya, program ini harus tepat sasaran agar benar-benar membantu masyarakat yang paling membutuhkan sesuai ketentuan dalam keputusan Kementerian Sosial.
“Reaktivasi ini sangat penting bagi masyarakat yang membutuhkan, tetapi penerima manfaat harus benar-benar memenuhi kriteria yang telah ditetapkan,” tegasnya.
(Seda)


