spot_imgspot_img
Jumat 13 Maret 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kementerian Kesehatan Minta Waspadai Virus Nipah

JAKARTA, FOKUSJabar.id: Rumah Sakit dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota di minta waspada terhadap virus Nipah di daerahnya masing-masing.

Imbauan tersebut di sampaikan Kementerian Kesehatan melalui Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/445/2026 tentang Kewaspadaan Terhadap Penyakit Virus Nipah.

BACA JUGA:

Kementerian Kesehatan: Super Flu Terkendali

Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, Murti Utami menginstruksikan seluruh perangkat penyedia Fasilitas Kesehatan (Faskes) melakukan sejumlah langkah untuk mengantisipasi adanya penularan kasus tersebut.

“Kepala Dinas Kesehatan provinsi, kabupaten.kota, kepala UPT bidang kekarantinaan kesehatan, pimpinan rumah sakit, kepala puskesmas dan kepala laboratorium kesehatan masyarakat di Indonesia untuk melaksanakan langkah-langkah antisipatif,” kata Murti di kutip tempo.co, Senin (2/2/2026).

Menurut Murti, penyakit virus nipah merupakan penyakit zoonotik emerging yang di sebabkan oleh virus Nipah, anggota genus Henipavirus dan famili Paramyxoviridae.

Virus tersebut memiliki reservoir alami pada kelelawar buah (Pteropus sp).

Dia menyebut, virus tersebut bisa menular kepada manusia secara langsung atau melalui perantara hewan lain. Seperti babi serta melalui konsumsi makanan atau minuman yang terkontaminasi virus seperti buah atau nira.

Penularan antarmanusia juga memungkinkan terutama melalui kontak erat dengan penderita.

Manifestasi penyakit nipah kata Dia bervariasi. Mulai infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) ringan hingga berat serta ensefalitis yang dapat berakibat kematian.

Kasus ini telah muncul sejak 2001. Namun kembali terdeteksi di India pada Januari 2026.

Per 26 Januari 2026, di laporkan sebanyak 2 kasus konfirmasi tanpa kematian di Distrik North 24 Parganas, Negara Bagian West Bengal.

BACA JUGA:

Tak Dipakai Berobat, Iuran BPJS Kesehatan Dipakai Apa?

Seluruh kasus yang terkonfirmasi tersebut merupakan tenaga kesehatan. Saat ini tercatat lebih dari dari 120 orang saling berkontak erat dengan penyintas.

“Semuanya dilakukan karantina dan investigasi lengkap masih terus di lakukan,” ungkapnya.

Menurut Murti, hingga saat ini belum terdapat laporan kasus konfirmasi penyakit virus nipah pada manusia di Indonesia.

Kendati demikian, kewaspadaan tetap perlu di tingkatkan. Mengingat Indonesia termasuk wilayah berisiko berdasarkan kedekatan geografis dan intensitas mobilitas dengan negara-negara yang pernah mengalami kejadian luar biasa.

Kementerian Kesehatan mengimbau sejumlah langkah antisipatif dilakukan dinas kesehatan dan sejumlah fasilitas kesehatan.

Lakukan pemantauan dan verifikasi tren kasus suspek meningitis/ensefalitis, influenza like illness (ILI), severe acute respiratory infection (SARI), ISPA dan pneumonia.

Selain itu, fasilitas kesehatan di minta melakukan penemuan kasus melalui sindrom pernapasan akut berat dan sindrom meningoensefalitis akut yang memiliki faktor risiko sesuai definisi operasional kasus mengacu pada Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Virus Nipah.

Bagi Rumah Sakit, Kementerian Kesehatan meminta fasilitas kesehatan untuk melakukan koordinasi dengan laboratorium rujukan terkait pengelolaan spesimen kasus sesuai dengan standar yang berlaku.

Sementara Dinas Kesehatan di minta melakukan kajian epidemiologis penyakit dan faktor risiko kesehatan potensi KLB penyakit virus Nipah. Mencakup riset pemodelan, riset prediktif dan riset operasional.

BACA JUGA:

Kemenkes juga meminta Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan meningkatkan pengawasan di pintu masuk negara. Terutama terhadap pelaku perjalanan dari negara terjangkit.

“Melakukan pengamatan suhu melalui thermal scanner serta pengamatan tanda dan gejala terhadap seluruh pelaku perjalanan yang masuk Indonesia dengan menyiagakan petugas di area kedatangan internasional,” kata Dia.

Kemenkes menyerukan peningkatan kewaspadaan dan kesiapsiagaan KLB penyakit virus Nipah melalui kegiatan kesiapsiagaan menghadapi KLB dan respons awal di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama maupun fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut.

Rumah sakit, puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan pun di minta menyiapkan ruang isolasi serta Alat Pelindung Diri (APD) sebagai pencegahan.

(Bambang Fouristian)

spot_img

Berita Terbaru