spot_img
Jumat 30 Januari 2026
spot_img

Status Tersangka Tak Hentikan Erwin Ngantor di Balai Kota Bandung

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan bahwa Wawalkot Erwin masih menjalankan tugas pemerintahan.

Dan tetap berkantor di Balai Kota Bandung, meski telah di tetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani proses hukum.

Farhan mengaku mengetahui aktivitas Erwin yang tetap ngantor. Namun, ia menyebut belum berkomunikasi langsung dengan yang bersangkutan.

Baca Juga: Polres Cimahi Minta Warga Waspada Longsor Susulan

“Saya belum komunikasi, tapi saya akan segera komunikasi karena kan beliau masih menjalani proses hukum,”kata Farhan Jumat (30/1/2026).

Menurutnya, hingga saat ini belum ada dasar hukum yang mengharuskan Erwin di bebas tugaskan atau di nonaktifkan dari jabatannya.

“Belum di bebas tugaskan, belum mendapat izin untuk disidangkan, dan belum mendapat izin untuk ditahan. Jadi beliau masih harus melaksanakan tugas-tugasnya,” katanya.

Farhan menyebut, bahwa Pemerintah Kota Bandung juga belum menerima izin dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) terkait pemberhentian sementara maupun penahanan Wakil Wali Kota Bandung.

Baca Juga: KLH Perketat Pengawasan Cegah Longsor Susulan di Cisarua dan Lembang

“Belum dong, belum di nonaktifkan, belum berhenti sementara, belum di berikan izin untuk ada penahanan dari Menteri Dalam Negeri,”jelasnya.

Farhan memastikan, selama belum ada keputusan resmi, Erwin tetap berkewajiban menjalankan tugas-tugas pemerintahan.

“Harus menjalankan tugas-tugas,” ujarnya.

Farhan menambahkan, terkait penugasan khusus, Erwin tetap memiliki pekerjaan yang melekat pada jabatannya.

“Tugasnya selalu ada, tidak pernah tidak ada. Kan ada beberapa yang memberikan tugas seperti beberapa satgas,”pungkasnya.

(Yusuf Mugni)

spot_img

Berita Terbaru