spot_img
Jumat 26 Desember 2025
spot_img

Satu Warga Binaan Lapas Ciamis Terima Remisi Khusus Natal 2025

CIAMIS,FOKUSJabar.id: Seorang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ciamis, Jawa Barat, menerima remisi khusus Natal 2025. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Ciamis, Supriyanto, Jumat (26/12/2025).

Supriyanto menjelaskan bahwa pemberian remisi merupakan bagian dari upaya pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia (HAM), sekaligus menjadi instrumen penting dalam pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan.

Baa Juga: Harga Ikan Laut di Pasar Manis Ciamis Melonjak Jelang Nataru

“Kami telah memberikan Surat Keputusan Remisi Khusus Natal 2025 kepada satu orang warga binaan bernama Rendi Oki Rijwanto,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa remisi diberikan kepada warga binaan yang menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana. Rendi dinilai memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan untuk penerima remisi khusus.

“Selama kami lakukan pemantauan, yang bersangkutan berkelakuan baik sehingga layak menerima remisi,” kata Supriyanto.

Lebih lanjut, ia berharap pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya untuk terus menjaga perilaku positif dan mematuhi aturan selama berada di dalam Lapas.

“Pemberian remisi ini diharapkan bisa menjadi contoh dan dorongan bagi warga binaan lainnya,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menyampaikan bahwa remisi khusus Natal 2025 diberikan kepada 15.235 warga binaan di seluruh Indonesia. Remisi tersebut merupakan bentuk apresiasi negara bagi warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa hukuman.

“Besaran remisi bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan. Bahkan ada yang langsung bebas setelah menerima remisi,” ungkapnya.

(Husen Maharaja)

spot_img

Berita Terbaru