spot_img
Jumat 19 Desember 2025
spot_img

Jelang Nataru, Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Miras Ilegal 

CIMAHI, FOKUSJabar.id: Polres Cimahi memusnahkan ribuan botol minuman beralkohol (Minol) ilegal berbagai merek. Dua jerigen tuak dan 60 plastik ciu di Lapangan Mapolres Cimahi, Jumat (19/12/2025).

Ribuan botol miras tersebut di musnahkan dengan cara di lindas menggunakan alat berat. Kegiatan ini di saksikan oleh jajaran kepolisian serta instansi terkait sebagai bentuk transparansi penegakan hukum terhadap. Peredaran minuman keras ilegal di wilayah Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra mengatakan. Pemusnahan ini merupakan salah satu kegiatan terkait dengan cipta kondisi menjelang perayaan Tahun Baru.

Baca Juga: Polres Cimahi Gelar Apel Pasukan Operasi Lilin Lodaya 2025

“Kurang lebih ada 5.023 botol miras yang di hancurkan dengan dua jerigen tuak dan juga 60 plastik ciu,” katanya.

Ribuan botol miras tersebut, lanjut Niko, merupakan hasil operasi yang di laksanakan bersama. Satnarkoba, Samapta, dan 13 jajaran Polsek di wilayah Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, serta Kecamatan Margaasih (Kabupaten Bandung).

“Ada beberapa orang yang saat ini masih di lakukan pemeriksaan terkait dengan tipiring yang saat ini kita ajukan,” ujarnya.

Baca Juga: Pasokan Pakan Aman, Kemenhut Ambil Alih Kebutuhan Satwa Bandung Zoo

Polres Cimahi memiliki resolusi untuk 2026 yakni menempatkan prioritas tinggi pada pembentukan masyarakat. Yang sehat dan aman di wilayah hukum Polres Cimahi.

“Dan ini adalah upaya kita, seperti yang saya sampaikan, resolusi tahun 2026, salah satu poinnya adalah Polres Cimahi. Harus bisa membentuk masyarakat yang ada di wilayah hukum Pore Cimahi, bebas dari narkoba. Maupun dari penyakit masyarakat, salah satunya adalah miras,” tegasnya.

(Arif)

spot_img

Berita Terbaru