CIAMIS,FOKUSJabar.id: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis, Polda Jawa Barat, mengamankan seorang pria berinisial M, warga Ciamis, yang diduga rudapaksa anak tirinya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Carsono, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan ibu korban yang merasa curiga terhadap kondisi kesehatan anaknya.
Baca Juga: Ketua KDMP Muktisari Ciamis Hibahkan Tanah untuk Aset Desa dan Program Pemerintah
“Kasus ini terungkap setelah ibu korban mencurigai kondisi anaknya, lalu membawa yang bersangkutan ke klinik untuk pemeriksaan medis. Dari hasil pemeriksaan tersebut diketahui bahwa korban positif hamil,” ujar AKP Carsono, Selasa (16/12/2025).
Mengetahui hasil tersebut, ibu korban kemudian menanyakan kepada anaknya mengenai siapa yang bertanggung jawab atas kehamilan tersebut. Dari pengakuan korban, Polisi menduga perbuatan tersebut dilakukan oleh ayah tirinya, yang tak lain adalah suami dari ibu korban.
“Mendengar pengakuan anaknya, ibu korban sangat terpukul dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian,” jelas Carsono.
Berdasarkan laporan itu, petugas Satreskrim Polres Ciamis bergerak cepat melakukan penyelidikan. Tidak berselang lama, Petugas berhasil mengamankan terduga pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
AKP Carsono menambahkan, kehamilan korban awalnya terungkap saat korban dalam kondisi sakit dan Ibunya membawanya untuk memeriksakan kesehatan ke bidan.
“Saat ini korban anak tengah mendapatkan pendampingan, kemudian konseling dari KPAID Jawa Barat yang berkolaborasi dengan instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis,” ungkapnya.
Pihak kepolisian menegaskan akan menangani perkara ini secara serius. Serta memastikan hak-hak korban anak tetap terlindungi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(Husen Maharaja)


