TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat (Jabar) resmi menahan Endang Abdul Malik, atau yang lebih dikenal dengan sapaan Endang Juta, seorang pengusaha tambang pasir asal Galunggung, Kabupaten Tasikmalaya.
Endang ditetapkan sebagai tersangka kasus pertambangan ilegal, dan kini telah mendekam di ruang tahanan Polda Jabar sejak Kamis (23/10/2025).
Baca Juga: Tasikmalaya Perkuat Identitas Religius Lewat Program One Hafidz One Kelurahan
Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, membenarkan penahanan tersebut saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
“Betul, yang bersangkutan sudah ditahan dan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P21,” ujar Hendra, Kamis (23/10/2025).
Menurut Hendra, penahanan ini merupakan hasil penyelidikan mendalam terhadap aktivitas tambang pasir tanpa izin yang beroperasi di kawasan Galunggung, Tasikmalaya.
“Tersangka sudah ditahan beberapa waktu lalu. Berkas perkaranya dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan ke jaksa karena telah memasuki tahap dua,” jelasnya.
Dengan penetapan P21, proses hukum terhadap Endang kini resmi memasuki tahap penuntutan di kejaksaan. Kasus ini menjadi perhatian publik karena aktivitas tambang pasir di wilayah Galunggung kerap dikaitkan dengan kerusakan lingkungan dan pelanggaran izin usaha tambang.
(Agus)