spot_img
Rabu 8 Oktober 2025
spot_img

Pemkot Bandung Hapus Denda PBB Hingga Akhir Tahun 2025

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemkot Bandung kembali menunjukkan komitmennya dalam meringankan beban masyarakat dengan penghapusan denda administratif untuk piutang  Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2024 ke bawah.

Kebijakan ini telah resmi ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Bandung dan berlaku hingga 31 Desember 2025.

Dengan demikian, masyarakat memiliki waktu cukup panjang untuk memanfaatkannya.

BACA JUGA:

Resahkan Masyarakat, Pemkot Bandung Berantas Obat Terlarang dan Miras

Kepala Bidang PAD 2 Bapenda Kota Bandung, Andri Nurdin menyampaikan, penghapusan denda ini bukan sekadar insentif fiskal.

Melainkan bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap kondisi ekonomi warga sekaligus dorongan bagi peningkatan kepatuhan pajak di Kota Bandung.

“Kalau masyarakat masih punya tunggakan PBB tahun 2024 ke belakang, dendanya kami hapuskan. Jadi cukup bayar pokoknya saja,” kata Andri, Rabu (8/10/2025).

Menurutnya, kesempatan ini hanya berlaku sepanjang tahun 2025. Sehingga masyarakat diimbau untuk tidak menunda pembayaran.

“Ini momentum yang sangat baik. Manfaatkan sebelum batas akhir pada 31 Desember 2025,” ujarnya.

Dengan langkah ini, Pemkot Bandung berharap kesadaran masyarakat dalam membayar pajak meningkat. Sekaligus memperkuat kemandirian fiskal daerah untuk menunjang pembangunan berkelanjutan.

BACA JUGA:

Getok Tarif Parkir Rp30 Ribu, Pemkot Bandung Siap Tindak Tegas Pelaku Pungli

“Bayarlah pajak tepat waktu. Karena setiap rupiah yang dibayarkan akan kembali untuk membangun Bandung yang lebih baik,” pungkasnya.

(Yusuf Mugni)

spot_img

Berita Terbaru