CIAMIS,FOKUSJabar.id: Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 mengamanatkan kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota untuk melakukan efisiensi dalam pengelolaan anggaran tahun 2025. Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis tengah menyusun kembali pergeseran anggaran dalam rangka penjabaran APBD, dengan tenggat waktu hingga 31 Maret 2025.
Penerapan Inpres, ditambah dengan Kebijakan Menteri Keuangan (KMK) 29, menyebabkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik untuk daerah dihapuskan. Kendati demikian pergeseran anggaran tersebut akan dialihkan ke sektor prioritas seperti pendidikan, kesehatan, ketahanan pangan, infrastruktur, dan sektor lainnya.
Dampak Efisiensi Anggaran terhadap Program Daerah
- Dengan penghapusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, Pemkab Ciamis harus lebih kreatif dalam mencari sumber pendanaan untuk pembangunan infrastruktur dan layanan publik.
- Efisiensi anggaran dapat berdampak pada beberapa program yang sebelumnya dibiayai oleh DAK Fisik, sehingga perlu ada penyesuaian strategi agar program tetap berjalan.
Alternatif Sumber Pendanaan
- Pemkab Ciamis bisa mencari solusi lain seperti optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi dan pajak daerah.
- Peluang mendapatkan dana dari Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi atau Hibah Pemerintah Pusat juga bisa menjadi strategi alternatif.
Dampak pada Masyarakat dan Pelayanan Publik
- Pemangkasan anggaran perjalanan dinas dan rapat secara luring memang mengurangi biaya, namun Pemkab harus memastikan koordinasi tetap efektif.
- Perubahan pola kerja dengan sistem daring perlu didukung oleh infrastruktur teknologi yang memadai. Terutama di daerah yang belum memiliki akses internet stabil.
- Tantangan utama dalam efisiensi anggaran ini adalah memastikan program prioritas tetap berjalan tanpa mengorbankan layanan publik.
- Upaya mengembangkan inovasi digital dalam layanan pemerintahan harus optimal seiring kemajuan zaman dan kebijakan terbaru dari pemerintah pusat maupun provinsi. Kemudian efisiensi dalam belanja operasional, serta mendorong keterlibatan swasta dalam pembangunan daerah.
Penyesuaian Efisiensi Tanpa Mengganggu Kinerja
Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis, Andang Firman, menegaskan kebijakan efisiensi ini tidak berdampak signifikan terhadap kinerja pelayanan publik. Dinas-dinas terkait telah menyesuaikan pola kerja untuk mengoptimalkan pelayanan dan penyesuaian proporsi pembangunan. Meski, mengalami pemangkasan anggaran, termasuk mengurangi anggaran perjalanan dinas (SPPD). Rapat dan koordinasi dengan pemerintah provinsi maupun pusat pun kini lebih banyak terlaksana secara daring melalui Zoom Meeting.
“Sejauh ini tidak ada kendala berarti dalam penerapan kebijakan ini. Pola kerja serta implementasi program pembangunan di semua instansi pemerintah di Ciamis tetap berjalan optimal. Rapat-rapat dengan pemerintah provinsi dan pusat juga telah beralih ke format daring. Kita akan terus menyesuaikan sesuai kebutuhan ke depan,” ujar Andang, Rabu (12/3/2025).
Fokus pada Defisit dan Infrastruktur
Dalam penjabaran anggaran, Pemkab Ciamis akan menerapkan skala prioritas. Termasuk mengalokasikan dana untuk menutup defisit serta membayar pinjaman kepada perbankan dan pihak ketiga. Selain itu, sektor infrastruktur juga mendapat perhatian, terutama pemeliharaan jalan serta perbaikan Jembatan Wanasigra yang melintasi Sungai Cigayam di Desa Wanasigra, Kecamatan Sindangkasih, Ciamis.
Komitmen terhadap Pendidikan, Kesehatan, dan Ketahanan Pangan
Di luar infrastruktur, Pemkab Ciamis tetap berkomitmen menjadikan pendidikan, kesehatan, dan ketahanan pangan sebagai sektor utama dalam pengalokasian anggaran. Prioritas ini sejalan dengan kebutuhan masyarakat serta kebijakan nasional yang menekankan pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan publik.
Dengan langkah-langkah strategis ini, harapannya penerapan efisiensi anggaran dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat Ciamis. Tanpa mengganggu layanan publik yang telah berjalan.
(Irfansyahriza)