BANDUNG, FOKUSJabar.id: Polres Cimahi berhasil mengungkap sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Yang terjadi dalam kurun waktu kurang dari dua pekan.
Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra mengatakan, dalam kurun waktu delapan hingga sembilan hari. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi berhasil mengamankan 13 tersangka.
Para tersangka tersebut di amankan Satreskrim Polres Cimahi di Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kota Bandung, dan Kabupaten Bandung.
Baca Juga: Persib Bandung Siapkan Perombakan Skuad untuk Hadapi Empat Kompetisi Musim 2026/2027
“Dalam kurun waktu 8 sampai 9 hari tersebut. Sat Reskrim Polres Cimahi setidaknya berhasil melakukan pengungkapan bersama dengan jajaran Reskrim dari Polsek. Kurang lebih ada 9 LP (Laporan Polisi) perkara pencurian spesialis kendaraan bermotor,” kata Niko di Mapolres Cimahi, Sabtu (6/6/2026).
“Di mana di dalam perkara tersebut, dari 9 LP tersebut kurang lebih ada 13 tersangka. Yang berhasil di amankan,” ucap Niko menambahkan.
Lebih lanjut Niko mengatakan, mereka melakukan aksinya di beberapa lokasi di antaranya. Cililin, Cimahi Selatan, kemudian Batujajar, sampai Gununghalu, serta beberapa lokasi lainnya.
Selain itu, dari kejadian pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di beberapa wilayah hukum Polres Cimahi. Rata-rata di lakukan di tempat pemukiman.
Target Perumahan dan Tempat Kost
Waktu kejadian tersebut terjadi berkisar paling mayoritas di lakukan dari mulai jam 00.00 sampai dengan jam 04.00 WIB.
“Perumahan, dan juga tempat tinggal, yang memang justru di sana tempatnya ramai. Ramai orang, kos-kosan, dan sebagainya. Sehingga banyak kendaraan-kendaraan yang di parkir, bukan hanya kendaraan ini saja” ujarnya.
Dari hasil pengungkapan kasus ini, Polres Cimahi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka. Di antaranya sembilan kendaraan bermotor roda dua.
Baca Juga: Pasar Kreatif Bandung 2026 Bidik Omzet di Atas Rp10 Miliar, Libatkan Lebih Banyak UMKM Baru
“Kurang lebih ada 9 kendaraan yang berhasil di amankan, dan juga ada beberapa bukti STNK. Yang melekat maupun juga kelengkapan yaitu buku pemilik kendaraan (BPKB), dan juga ada beberapa alat yang di gunakan. Baik dari mulai astag sampai dengan gunting,” ucapnya.
Tersangka di jerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pidana. Yaitu adalah melakukan pencurian dengan keadaan tertentu yang memberatkan.
“Dan ancamannya adalah pidana penjara selama-lamanya 7 tahun,” tegasnya.
(Arif)



