spot_imgspot_img
Sabtu 6 Juni 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polres Pangandaran Bongkar Sindikat Curanmor, Empat Motor Curian Berhasil Disita

PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangandaran sukses menggulung komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor yang kerap meresahkan masyarakat pesisir. Keberhasilan polisi membongkar sindikat ini bermula dari rekaman video amatir netizen terkait aksi pencurian di Jalan Pamugaran yang sempat viral di berbagai platform media sosial.

Kapolres Pangandaran, AKBP Ikrar Potawari, melalui Kasat Reskrim AKP Idas Wardias membenarkan bahwa jajarannya telah mengamankan sang eksekutor utama berinisial RZ alias Ison. Polisi meringkus Ison di sebuah rumah kontrakan di kawasan Pamugaran setelah tim lapangan melakukan pelacakan digital secara intensif.

Baca Juga: SPPG Maruyungsari 1 Pangandaran Akui Jarum Pentul Berkarat Dalam MBG

“Modus operandi tersangka RZ adalah menyasar kendaraan yang lengah. Kemudian merusak kunci kontak menggunakan kunci Y dan mata kunci yang sudah dipersiapkan,” ungkap AKP Idas Wardias, Sabtu (6/6/2026).

Polisi Buru Jaringan Penadah, Sita 4 Motor dan 2 HP di Mapolres

Penyidik Satreskrim Polres Pangandaran langsung melakukan pengembangan kasus pasca-penangkapan Ison. Hasilnya, petugas berhasil menciduk dua orang pria yang berperan sebagai penadah barang curian.

Tersangka pertama berinisial YN alias Wahyono, pria yang bertugas menerima sekaligus menjual kembali sepeda motor bodong pasokan dari Ison. Sementara tersangka kedua, MF alias Miftah, terpaksa berurusan dengan hukum lantaran menguasai satu unit motor curian untuk kebutuhan transportasi sehari-hari.

Catatan kriminal kepolisian menunjukkan bahwa komplotan ini telah melancarkan aksi kejahatan di empat lokasi berbeda sepanjang kurun waktu 2024 hingga akhir 2025. Wilayah operasi mereka mencakup Kecamatan Kalipucang, Cimerak, Pangandaran, hingga Parigi.

Dalam penggerebekan tersebut, Korps Bhayangkara menyita sejumlah barang bukti berharga untuk memperkuat berkas penuntutan. Polisi mengamankan satu set kunci Y beserta mata matanya, empat unit sepeda motor (Honda Vario hitam, dua unit Honda Beat berbeda warna, dan satu Honda Revo). Kemudian juga mengamankan dua lembar dokumen kendaraan, serta dua unit ponsel pintar merek Redmi 9A dan Infinix.

Aksi kejahatan komplotan ini merugikan empat orang korban, yakni Riki Hardiana (warga Padaherang), Abdul Muhaemin (warga Cimerak), Irfan Nugraha (warga Parigi), dan Irpan (warga Cibenda). Tim penyidik menaksir total kerugian material para korban menembus angka Rp 71.000.000. Saat ini, para tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Pangandaran guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Melihat fenomena ini, Kapolres Pangandaran meminta seluruh lapisan masyarakat untuk memperketat keamanan kendaraan pribadi dengan memasang kunci ganda.

“Segera hubungi call center Polres Pangandaran di 110 atau WhatsApp 082-133-118-110, maupun 0821-2181-8448 jika menemukan tindak kriminal,” pungkasnya.

(Sajidin)

spot_img

Berita Terbaru