spot_imgspot_img
Sabtu 6 Juni 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Jatanras Bergerak Cepat, Pelaku Pencurian Motor di Cipaku Ciamis Berhasil Dibekuk

CIAMIS,FOKUSJabar.id: Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis Polda Jawa Barat berhasil membekuk Endang Supriatna, seorang warga Desa Dayeuhluhur, Kecamatan Jatinegara. Polisi menangkap pria tersebut atas dugaan kuat sebagai pelaku pencurian satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban bernama Acim di kawasan perkebunan.

Wakil Kapolres Ciamis, Kompol Sujana, menjelaskan bahwa jajarannya bergerak melakukan penangkapan setelah menerima laporan resmi dari korban yang kehilangan kendaraannya. Insiden pencurian tersebut bermula saat Acim memarkirkan sepeda motornya di bahu jalan dekat area kebun di wilayah Desa Ciakar, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis.

Baca Juga: ALTI Ciamis Seleksi Atlet Menuju Eksebisi Porprov Jabar 2026

“Saat itu pemilik kendaraan pulang beraktivitas di kebun melihat motornya sudah tidak ada di lokasi tempat diparkir motor miliknya,” terang Kompol Sujana, Sabtu (6/6/2026).

Menyadari kendaraannya raib dari tempat semula, Acim sempat berupaya mencari kendaraannya. Acim menanyakan keberadaan miliknya kepada sejumlah warga yang tengah beraktivitas di sekitar area kebun.

“Karena pemilik sepeda motor menengarai motornya telah dicuri, maka langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Cipaku,” imbuh Sujana.

Penyelidikan Intensif Jatanras, Polisi Ciduk Pelaku di Rumahnya

Merespons laporan kehilangan di wilayah hukum Polsek Cipaku tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polres Ciamis langsung menggelar penyelidikan intensif. Penyidik bergerak cepat dengan mengumpulkan berbagai informasi di lapangan serta memeriksa keterangan dari korban secara mendalam.

Berkat kerja keras dan kejelian tim di lapangan, polisi akhirnya berhasil mengendus keberadaan pelaku. Petugas langsung menyergap Endang tanpa perlawanan berarti saat terduga pelaku berada di dalam rumah pribadinya.

Penyidik menjerat terduga pelaku dengan Pasal 476 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan yang membawa ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. Hal itu demi mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum,

“Saat ini terduga pelaku sudah berada di Rutan Mapolres Ciamis,” tegas Kompol Sujana.

(Husen Maharaja)

spot_img

Berita Terbaru