spot_imgspot_img
Senin 21 September 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

TPS Ilegal Ciumbuleuit Terbakar, DPRD Kota Bandung Soroti Lemahnya Pengawasan

BANDUNG,FOKUSJabar.id: DPRD Kota Bandung menyoroti munculnya lokasi pembuangan sampah ilegal di kawasan Ciumbuleuit yang terbakar pada 14 September 2026. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung diminta mengevaluasi sistem pengawasan agar aktivitas serupa tidak kembali terjadi.

Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung Toni Wijaya mengatakan, keberadaan lokasi pembuangan sampah ilegal tersebut menjadi indikator yang perlu dipertanyakan dari sisi pengawasan pemerintah.

Namun, menurut Toni, kasus tersebut tidak serta-merta dapat dijadikan satu-satunya bukti kegagalan Pemkot Bandung dalam menangani persoalan sampah.

Baca Juga: Reaktivasi Bandara Husein, Momentum Hidupkan Kembali Pasar Baru Bandung

“Saya kira kita harus berhati-hati menyebutnya sebagai bukti tunggal kegagalan Pemkot Bandung. Fakta yang sudah muncul adalah lahan sekitar 2,2 hektare di Jalan Rereongan Sarupi, Ciumbuleuit, digunakan untuk penimbunan puing dan diduga juga menjadi tempat pembuangan sampah ilegal,” kata Toni, Senin (21/9/2026).

Menurutnya, persoalan utama dalam kasus tersebut justru terletak pada bagaimana aktivitas pembuangan sampah ilegal dapat berlangsung sebelum akhirnya diketahui dan ditindak pemerintah.

“Yang menjadi persoalan tata kelola justru adalah pertanyaan mengapa aktivitas tersebut dapat berlangsung sebelum pemerintah mengambil tindakan,” ujarnya.

Transaksi Pembuangan Sampah

Sebelumnya, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyebut adanya dugaan sampah dari luar wilayah Bandung yang transit di lokasi tersebut. Bahkan, terdapat dugaan transaksi pembuangan sampah di lokasi itu.

Toni menegaskan, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan.

“Pernyataan itu masih merupakan dugaan yang harus dibuktikan melalui penyelidikan. Tetapi apabila nantinya terbukti bahwa kegiatan tersebut berlangsung dalam waktu lama tanpa terdeteksi, maka persoalannya tidak lagi sebatas perilaku masyarakat atau pemilik lahan,” katanya.

Ia menilai Pemkot Bandung perlu mengevaluasi sejumlah aspek pengawasan. Di antaranya pendataan lokasi rawan pembuangan ilegal, mekanisme pengaduan masyarakat, pengawasan terhadap aktivitas pengangkutan sampah, hingga koordinasi dengan pemerintah daerah di sekitar Kota Bandung.

“Kasus Ciumbuleuit juga memperlihatkan bahwa persoalan sampah tidak cukup diselesaikan dengan mengangkut sampah ke tempat pembuangan akhir,” ucapnya.

Toni menyebut, Kota Bandung masih menghadapi tekanan besar dalam pengelolaan sampah. Berdasarkan data yang tersedia, produksi sampah Kota Bandung mencapai sekitar 1.800 ton per hari.

Kemampuan Pengolahan Sampah

Sementara itu, kemampuan pengolahan sampah di dalam kota baru berada di kisaran 200 hingga 300 ton per hari. Sekitar 1.000 ton sampah masih dikirim ke Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Sarimukti.

“Dalam kondisi seperti itu, tekanan terhadap sistem persampahan sangat besar. Pemerintah tidak cukup hanya mengejar angka cakupan pengangkutan. Yang harus diukur adalah berapa sampah yang dikurangi dari sumber, berapa yang dipilah, berapa yang diolah, dan berapa yang masih dibuang ke tempat lain,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Toni mengatakan tingginya cakupan layanan persampahan tidak otomatis menunjukkan persoalan sampah telah terselesaikan.

Baca Juga: Bandara Husein Dibuka Lagi, Ini Harapan Pedagang Pasar Baru Bandung

“Karena itu, kasus Ciumbuleuit sebaiknya menjadi momentum untuk menguji seberapa kuat sistem pengawasan dan pertanggungjawaban pengelolaan sampah Kota Bandung,” jelasnya.

Toni menambahkan, penutupan lokasi merupakan langkah awal yang diperlukan, tetapi belum menjadi penyelesaian akhir. Pemerintah perlu mengungkap bagaimana lokasi tersebut dapat beroperasi, pihak yang bertanggung jawab, asal sampah, dugaan pelanggaran izin, serta bagaimana sistem pengawasan sebelum kejadian.

“Jika pelanggaran terbukti, penegakan aturan harus berjalan. Pada saat yang sama, Pemkot Bandung perlu memperkuat pengelolaan sampah dari sumber dan pengawasan lintas wilayah. Dengan begitu, pemerintah tidak hanya memadamkan kebakaran setelah masalah muncul, tetapi memperbaiki sistem yang memungkinkan masalah tersebut terjadi,” pungkasnya.

(Yusuf Mugni)

spot_img

Berita Terbaru