GARUT,FOKUSJabar.id: Inspektorat Garut Jawa Barat (Jabar) gelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), Senin (16/12/2024).
Bimtek tersebut digelar di Ballroom Hotel Harmoni Garut, Jalan Cipanas Baru, Kecamatan Tarogong Kaler.
BACA JUGA: Pemdes Sukaluyu Garut Gelar Pelatihan Penanggulangan TBC
Kegiatan Bimtek secara resmi dibuka Staf Ahli Bupati bidang Pemerintahan Politik dan Hukum, Dedy Mulyadi.
Hadir pada kesempatan itu 295 Kepala Sekolah Dasar (SD) se-Kabupaten Garut.
Dedy mengatakan, kegiatan Bimtek dalam rangka meningkatkan kapasitas para kepala sekolah di dalam pengelolaan BOSP.
Dia menilai, kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Pemda melalui Inspektorat Garut untuk memberikan pembinaan kepada seluruh satuan pendidikan.
Selain itu, Dedy berharap para peserta bisa mengikuti Bimtek dengan baik. Terutama mengenai pengelolaan perpajakan di dalam penatausahaan pengelolaan keuangan BOSP hingga tata cara pelaporan.
Dengan begitu, pada saat pemanfaatan penggunaan bisa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua Penyelenggara dari Inspektorat Garut, Ida Farida Agustininawati menyebut, salah satu tujuan penyelenggaraan Bimtek untuk meningkatkan akuntabilitas transparansi dalam pengelolaan dana BOS. Mulai dari perencanaan, pelaporan dan pertanggungjawaban.
BACA JUGA: 430 Warga Sukaluyu Garut Terima Bibit Jagung
Ida berharap, para kepala sekolah bisa menyosialisasikan kembali kepada para sekolah lainnya. Baik yang ada di lingkup gugus ataupun di lingkup kecamatan masing-masing.
Menurut Dia, pada kegiatan tersebut ada beberapa paparan materi yang disampaikan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat tentang pengelolaan dana BOS.
Dari Kantor Pajak Pratama (KPP) Garut membawakan materi mengenai aspek perpajakan dana BOS serta dari Inspektorat Garut terkait dengan pengawasan (audit maupun consulting).
“Kita berharap, pengelolaan dana BOS ke depan bisa lebih akuntabel, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
“Outputnya, para kepala sekolah dapat melaksanakan pengelolaan dana BOS sebagaimana ketentuan yang dikeluarkan oleh pemerintah,” pungkasnya.
(Bambang Fouristian)