GARUT,FOKUSJabar.id: Pj Bupati Garut Jawa Barat (Jabar), Barnas Adjidin tandatangani kepekatan bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) .
Kerja sama tersebut terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara bertempat di Ruang Pamengkang, Kecamatan Garut Kota, Rabu (30/10/2024).
BACA JUGA:
Anton Heryanto: Ini Penyebab 02 Ungguli 01 di Pilkada Garut
Pj Bupati Garut menegaskan, penting melakukan kerja sama tersebut untuk memperkuat penegakan hukum. Harapannya, agar hal-hal yang tidak diinginkan dapat dicegah.
Barnas Adjidin meminta Kejari tidak ragu menindak tegas jika terdapat penyimpangan dalam kinerja instansi pemerintah Kabupaten Garut.
Hal tersebut akan menentukan kredibilitas kinerja Pemerintah Kabupaten Garut.
“Terima kasih atas kerja sama ini. Mudah-mudahan nanti diikuti dengan kesepahaman di masing-masing dinas agar didalam pelaksanaannya ada pengawasan, pendampingan dan tidak ada kesalahan hukum,” katanya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut, Helena Octavianne menyambut baik kerja sama tersebut.
Pihaknya berharap, kesepakatan tersebut dapat mencegah semua pihak dari terjerumus ke dalam tindak pidana. Baik pidana umum maupun khusus.
BACA JUGA:
Pj Bupati Garut: Masa Jabatan BPD 8 Tahun
Helena menyoroti beberapa Perda yang perlu diubah agar lebih relevan dengan kondisi saat ini. Untuk itu, Dia mengajak Pemda untuk berinovasi dalam memperbarui aturan tersebut.
Menurut Helena, pihaknya siap memberikan layanan hukum (pendapat hukum dan mediasi) kepada Pemda sebagai bagian dari peran jaksa pengacara negara.
Selain melayani pemerintah, pihaknya juga membuka layanan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan. Termasuk urusan pribadi seperti permasalahan tanah atau pembagian warisan.
“Siapa tahu ada masalah-masalah pribad. Itu bisa ke jaksa pengacara negara,” tuutp Helena.
(Bambang Fouristian)