Kamis 12 Desember 2024

Dishub Pangandaran Akui Dilematis Tangani PJU, Rencana Diserahkan Pihak Ketiga

PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Menanggapi keluhan masyarakat terkait banyaknya Penerangan Jalan Umum (PJU) yang mati, Dinas Perhubungan (Dishub) kabupaten Pangandaran melalui Sekertaris Dishub Ghaniyy mengatakan, PJU di Kabupaten Pangandaran Jawa Barat tersebar di tiga jalan yakni, jalan Nasional, provinsi dan kabupaten. 

Untuk PJU yang berlokasi di jalan nasional, Ghaniyy mengaku dilematis. Sebab, PJU di jalan nasional kewenangannya pada kemenatrian Perhubungan (Kemenhub). 

Baca Juga: Hadapi Pilkada 2024, Polres Pangandaran Gelar Simulasi Kontijensi Sispamkota

“Memang untuk jalan nasional di Ciulu (perbatasan Ciamis – Pangandaran) agak dilematis, bahwa kewenangan untuk melakukan pemeliharaan itu di kementerian Perhubungan,” kata Ghaniyy saat dikonfirmasi wartawan di kantornya Jumat, (20/9/2024) kemarin. 

Meski begu, ia mengaku selalu melakukan pemberitahuan ke Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) provinsi agar segera ada perbaikan PJU di jalan nasional. 

Kemudian PJU di jalan kabupaten. Ghaniyy mengatakan, di jalan tersebut terdapat smart PJU dengan jumlah 1.999 titik yang tersebar di 10 kecamatan Kabupaten Pangandaran. 

Kendala Dishub Pangandaran Dalam Pemasangan Smart PJU

Menurutnya, smart PJU ini juga mempunyai kendala karena, smart PJU tersebut memiliki ciri khas yaitu timer sinyal bandwhitch. 

“Itu otomatis, jika pukul 18:00 WIB menyala sampe subuh, nanti mati lagi,” katanya. 

Terlebih lagi PJU tersebut berada di daerah sekitaran pantai, karena hal itu terpengaruh dengan angin laut yang sangat krosit. 

“Itu akan mempengaruhi material PJU smart ini, salah satunya konektotor, transistor terus lampunya. Tapi ini menjadi beban pemerintah untuk melakukan pemeliharaan,” ungkapnya. 

Terahir, PJU di jalan provinsi, menurut Ghaniyy, di jalan tersebut ada dua yakni jalan menuju majingklak dan jalan yang menuju nusawiru. 

Sementara itu, untuk menyelesaikan masalah tersebut, Pemda Pangandaran berencana akan melakukan kerjasama dengan badan usaha, (pihak ketiga). 

Menurutnya, hal ini merupakan proses yang memang legal berdasarkan Permenbapenas no 7 tahun 2023 tentang kerja sama antara pemerintah dan badan usaha (pihak ketiga). 

“Mudah-mudahan di bulan oktober – november akan melakukan inventarisasi data base,” kata dia. 

Nantinya, seluruh PJU yang ada di 10 kecamatan atau di 93 desa akan terhitung. 

Supaya mengetahui jenis PJU yang ada di Kabupaten Pangandaran termasuk dengan yang menyala dan sudah mati. 

“Itu akan menginventarisasi jenis PJU yang led berapa, yang konvensional berapa dan yang solar cell berapa, kata dia.

(Sajidin/Irfansyahriza)

Berita Terbaru

spot_img