PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Ketua KPU Kabupaten Pangandaran Jawa Barat, Muhtadin melarang keras memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di area lembaga pendidikan kecuali di perguruan tinggi saat proses kampanye di Pilkada 2024.
“Alat peraga kampanye dilarang dipasang di sekolah, pesantren, kemudian lembaga-lembaga pendidikan kecuali di perguruan tinggi, itu pun harus memperoleh izin,” kata Muhtadin di Hotel Arnawa Kamis, (19/9/2024).
Muhtadin juga melarang memasang APK di fasilitas milik pemerintah, seperti di rumah sakit atau gedung milik pemerintah.
BACA JUGA: Tahapan Kampanye Pilkada di Pangandaran Dimulai 25 September
Larangan tersebut juga berlaku pada pemasangan APK di area pos kamling yang mana pembiayaan bangunan tersebut dibiayai oleh pemerintah.
“Sepanjang pos kamling itu ditentukan milik pemerintah yang merupakan didanai dari anggaran pemerintah itu tidak boleh,” kata dia.
“Sepanjang itu dimaknai sebagai tempat milik pemerintah,” kata Muhtadin menambahkan.
Sebelumnya, KPU Pangandaran melakukan kegiatan sosialisasi pelaksanaan regulasi dan pelaporan dana kampanye dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Pangandaran tahun 2024.
Dalam kegiatan itu, Muhtadin menyampaikan, tahapan pelaksanaan kampanye pada pilkada 2024 akan dimulai pada 25 september sampai dengan 24 November 2024 mendatang.
Pada kesempatan itu, pihaknya menjelaskan tahapan selama proses kampanye. Kemudian jenis metode kampanye yang dibolehkan selama pelaksanaan kampanye berikut dengan hal-hal yang diatur selama kampanye.
BACA JUGA: KPU Pangandaran Tetapkan DPT Sebanyak 334.425 Pemilih di Pilkada 2024
Hal-hal yang dimaksud itu, mengenai larangan selama berkampanye mencakup yang dibolehkan dan tidak boleh dilakukan selama proses kampanye.
Ia juga memaparkan, fasilitas-fasilitas apa saja yang didapatkan oleh para peserta pemilu di Pilkada 2024.
(Sajidin/Anthika Asmara)