TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya segera menerapkan sistem kerja instansi pemerintahan untuk penyederhanaan birokrasi sesuai aturan Permenpan RB Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2022.
Kesiapan dan komitmen Pemkot Tasikmalaya untuk melaksanakan Permenpan RB RI itu, ditunjukkan dalam kegiatan sosialisasi implementasi sistem kerja kepada para ASN di lingkungan Pemkot Tasikmalaya di Aula Kantor Balekota Tasikmalaya Rabu (10/01/24) Kemarin.
BACA JUGA: Tebing Longsor di Panumbangan Ciamis Ancam Rumah Warga
Sosialisasi Permenpan RB nomor 7 tahun 2022 tersebut langsung oleh Pj Walikota Tasikmalaya Cheka Virgowansyah bersama Sekda Ivan Dichsan Hasannudin, diikuti sejumlah pejabat eselon II di lingkungan Pemkot Tasikmalaya.
“Kita siap menerapkan implementasi sistem kerja dilingkungan Pemkot Tasikmalaya, dengan melakukan penyederhanaan sejumlah jabatan dan penyederhanaan pelayanan birokrasi,”ungkap Cheka Virgowansyah kepada wartawan di Balekota Tasikmalaya Rabu (10/01/24) kemarin.
Ia menjelaskan, berdasarkan Permenpan RB nomor 7 tahun 2022 tersebut, mengharuskan adanya mekanisme kerja baru bagi ASN di lingkungan Pemkot Tasikmalaya.
BACA JUGA: Pemkot Bandung Segera Relokasi PKL di Kawasan GOR Saparua
“Apa yang dilakukan sekarang ini merupakan tahapan implementasi sistem kerja baru, tentu bertujuan untuk mengefektifkan sistem pelayanan birokrasi, percepatan pelayanan publik serta ketepatan dalam pengambilan keputusan dan kebijakan,”ujarnya.
Ia menuturkan, mekanisme kerja baru dengan melakukan penyederhanaan birokrasi, akan berdampak terhadap ketepatan dan kecepatan pelayanan publik.
“Ini nanti diharapkan benar-benar memiliki hasil yang nyata dan kongkrit, ASN akan bekerja benar-benar sesuai dengan background keilmuan dan didukung kompetensinya,”paparnya.
Lebih lanjut Cheka menambahkan, penyederhanaan birokrasi, akan bermanfaat sekaligus memberikan kemudahan untuk memperbaiki sistem dan tata kelola pemerintahan.
“Bidang kelembagaan dan penatalaksanaan sistem kerja di instansi pemerintah akan berjalan efektif dan lebih cepat,”terang Cheka.
Lanjutnya Cheka, implementasi dan mekanisme kerja baru berdasarkan Permenpan RB, akan terjadi perampingan jabatan struktural dan beralih ke jabatan fungsional, yang memungkin semua pekerjaan bisa dikerjakan oleh siapa pun.
(Seda/Anthika Asmara)