CIAMIS,FOKUSJabar.id: Dinas Penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ciamis Budi Herdiman mewajibkan pelaku usaha memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Plt Kabid kelompok substansi pelayanan dan pengaduan perizinan dan non perizinan DPMPTSP Kabupaten Ciamis Budi Herdiman mengatakan, NIB sangat penting dimiliki oleh pengusaha termasuk UMKM karena sebagai syarat atau pengganti ijin usaha yang dahulu disebut Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
“Pelaku usaha termasuk UMKM wajib memiliki NIB karena itu sangat penting,” katanya.
BACA JUGA: Momen Indah HGN, Disdik Ciamis Raih Penghargaan Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru Teresponsif
Budi menuturkan, pembuatan NIB cukup mudah membuatnya para pelaku usaha tinggal menggunakan aplikasi secara mandiri atau melalui pendampingan dengan datang secara langsung DPMPTSP Ciamis.
“Bagi pelaku usaha yang saat ini masih belum mempunyai NIB tinggal datang saja ke kantor kami untuk mendaftarkan nya,” ucapnya.
Menurutnya, bagi para UMKM maupun pengusaha besar apabila NIB DPMPTSP Ciamis tidak akan dikenai biaya alias gratis.
“Dengan mempunyai NIB secara legalitas formal perusahaan itu telah diakui negara dan apabila perusahaan itu mendapat bantuan persyaratan nya harus melampirkan NIB itu,” kata dia.
BACA JUGA: P3DW/Samsat Ciamis Ingatkan ASN Bijak Untuk Bayar Pajak Kendaraan
Sementara itu pelaku usaha Tutug Oncom Dapur Demplon Neneng Sugesti mengaku, dengan telah mempunyai NIB memang cukup berpengaruh terhadap produknya, karena kata dia dengan telah memiliki NIB tersebut pangsa pasar nya bisa luas dan bisa masuk ke pasar modern.
“Selain bisa masuk ke pasar Modern dengan mempunyai NIB mempermudah juga produknya mendapatkan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-PIRT),” kata dia.
(Husen Maharaja/Anthika Asmara)