spot_img
Senin 6 Mei 2024
spot_img
More

    P3DW/Samsat Ciamis Ingatkan ASN Bijak Untuk Bayar Pajak Kendaraan

    CIAMIS,FOKUSJabar.id: Selain melakukan sosialisasi program pemutihan pajak melalui Sarasehan dengan Samsat Ciamis (Sardencis) Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW)/Samsat Kabupaten Ciamis mengajak ASN untuk memanfaatkan momentum ini untuk segera membayarkan pajak kendaraannya.

    Terutam ASN di Kabupaten Ciamis. Petugas Petugas P3DW Ciamis Erma Hermawati mengatakan, membayar pajak menjadikan anda berkontribusi dalam pembangunan.

    “Selain itu ASN yang membayar pajak tepat waktu sebelum jatuh tempo merupakan contoh yang bijak untuk masyarakat,” katanya, Jumat (8/12/2023).

    Program Pemutihan Pajak P3DW/Samsat Ciamis

    Hanya Dua Bulan Program Pemutihan Pajak, Yuk Bayar Pajak Kendaraan ke Samsat Ciamis
    Hanya Dua Bulan Program Pemutihan Pajak, Yuk Bayar Pajak Kendaraan ke Samsat Ciamis

    Kebijakan program pemutihan ini berlangsung mulai 16 Oktober – 16 Desember 2023.

    Dalam pelaksanaan program ini, ada dua kemudahan dalam membayar pajak. Yakni diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II).

    Kemudian keringanan pemutihan pajak kendaraan bermotor mencakup bebas denda pajak kendaraan bermotor. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 dan bebas tunggakan PKB Tahun ke-5.

    Program tersebut hanya berlaku terhadap kendaraan yang memenuhi ketentuan dan syarat. Tentunya sesuai juga dengan aturan Bapenda Jabar pada periode berjalan saat ini.

    Kemudian program diskon pajak ini terbagi menjadi beberapa kategori dengan syarat-syarat yang berlaku.

    Pertama: pada saat tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 hari, sebesar 2%.

    Kedua: pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 30 hari sampai dengan 60 hari, sebesar 4%.

    Kemudian pada saat jatuh tempo lebih dari 60 hari. Sampai dengan 90 hari, sebesar 6%.

    Kemudian untuk persyarat berikutnya. Pada saat jatuh tempo lebih dari 90 hari sampai dengan 120 hari, sebesar 8% dan/atau Terakhir, pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 120 hari sampai dengan 180 hari, sebesar 10%.

    Sedangkan diskon BBNKB ke-1 (BBNKB I), pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5%. Demikian program Bapenda Jabar mengenai diskon dan pemutihan pajak.

    (Irfansyahriza)

    Berita Terbaru

    spot_img