BANDUNG,FOKUSJabar.id: Sebanyak 10 orang yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan di Kota Bandung menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Jabar Jumat (27/10/2023).
Mereka dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung No. 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat (tibumtranlinmas).
BACA JUGA:
Tahun Ini, Kota Bandung Targetkan Prevalensi Stunting Turun 14 Persen
Fungsional Satuan Polisi Pamong Praja Ahli Madya Kota Bandung, Andriani mengatakan, sidang tipiring ini adalah bentuk dari penegakan Pasal 19 ayat 1 huruf D.
“Hari ini kami menyidangkan 11 orang pelanggar, tetapi yang hadir hanya 10 orang. Mereka menjalani sidang karena tidak membuang sampah pada tempatnya.
BACA JUGA:
Machinex The Industrial Network Dukung Kemajuan Teknologi Mesin Industri di Indonesia
Para pelanggar dijerat pasal 19 ayat 1 D yang berbunyi setiap orang atau badan dilarang menyimpan atau membuang benda yang berbau menyengat yang dapat mengganggu masyarakat,”kata Andriani.
Hakim dari PN Bandung menjatuhkan sanksi berupa denda kepada para pelanggar.
“Sanksi berupa denda Rp50.000 dengan biaya perkara Rp1000. Sedangkan untuk satu orang yang tidak hadir di vonis secara verstek dengan denda Rp75.000 dengan biaya perkara Rp100.000,”ucapnya.
Namun, jika para pelanggar tidak membayar denda maka akan menjalani hukuman subsider 3 hari kurungan.
(Yusuf Mugni/Anthika Asmara)