spot_imgspot_img
Senin 11 Mei 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bawaslu Kota Banjar Dorong PKPU Lakukan Perubahan Terkait Kampanye di Lingkungan Pendidikan

BANJAR, FOKUSJabar.id: Badan Pengawasan Pemilihan Umum atau Bawaslu Kota Banjar mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan surat edaran atau perubahan terhadap PKPU nomor 15 tahun 2023 mengenai kampanye di lingkungan pendidikan.

Perubahan tersebut menyikapi pelaksanaan kampanye serta keputusanMk yang membolehkan menggelar kampanye di lingkungan pendidikan dan fasilitas pendidikan.

BACA JUGA: Krisis Air Bersih di Kota Banjar Meluas

Ketua Bawaslu Kota Banjar Rudi Ilham Ginanjar mendorong KPU untuk melakukan perubahan PKPU nomor 15 tahun 2023 tersebut dan sisampaikan berjenjang ke tingkat atas.

Dengan hal itu menurutnya bisa menertibkan surat edaran mengenai pelaksanaan kampanye di lingkungan pendidikan.

Menurutnya dalam aturan tersebut tidak di rincu secara detai lingkungan pendidikan seperti apa yang tidak di perbolehkan karena jika di lingkungan pendidikan tingkat Universitas dinilainya itu bisa dilakukan dan yang didalamnya dalam hal ini mahasiswa telah memiliki hak suara.

BACA JUGA: Kampung Bebas Narkoba Kota Banjar Resmi Dibuka Kapolres

“Jika di tempat pendidikannya mereka yang tidak memiliki hak pilih maka jatuhnya pidana,”katanya kepada wartawan. Sabtu (9/9/2023).

Rudi menilai aturan ini belum jelas u tuk mengatur pelaksanaan peserta atau calon yang mengikuti kontestasi pemilu dalam melaksanakan kampanyenya, baik di lingkungan pemerintah atau pendidikan.

“Berbicara pendidikan cakupannya kan luas, paud sama tk aja itu lingkungan pendidikan tapi kbn disana muridnya gamemiliki hak suara,”kata dia.

Kendati pihaknya mendorong KPU Kota Banjar menyampaikan hal demikian secara berjenjang agar aturannya bisa di evaluasi sebelum pelaksanaan kampanye.

“Agar aturan lebih jelas maka harus di perinci supaya pelaksanaan pemilu 2024 nanti bisa berjalan dengan lancar tanpa ada pihak-pihak yang di rugikan,”pungkasnya.

(Budiana Martin/Anthika Asmara)

spot_img

Berita Terbaru