DEPOK, FOKUSJabar.id: Sebanyak 220 bangunan di sepanjang Jalan Raya Keadilan Kota Depok di tertibkan pemerintah karena di nilai melanggar ketentuan daerah.
Sebagian bangunan yang menjadi sasaran penertiban di ketahui berdiri di atas bantaran kali atau lahan milik Pemerintah Kota Depok.
BACA JUGA:
Pemkot Depok Buka Peluang Kerja ke Jepang untuk Posisi Truck Driver dan Taxi Driver
Penertiban tersebut di lakukan tidak hanya berkaitan dengan keberadaan bangunan di lokasi yang tidak semestinya.
Kondisi kawasan juga mendapat perhatian karena muncul keluhan masyarakat mengenai genangan dan banjir yang terjadi di sejumlah titik ketika saluran air mengalami penyumbatan.
Selain persoalan banjir, penataan kawasan Jalan Raya Keadilan juga berkaitan dengan upaya pemerintah mengurai kemacetan.
Pemkot Depok telah menyiapkan rencana pelebaran jalur di wilayah Kelurahan Jaya Baru, Kecamatan Pancoran Mas, sebagai bagian dari penataan kawasan tersebut.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Dede Hidayat menjelaskan, penertiban yang di lakukan merupakan bagian dari tugas pemerintah dalam menegakkan aturan daerah.
Pemeriksaan terhadap bangunan di lakukan terhadap objek yang terindikasi tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kegiatan hari ini adalah kegiatan penertiban yang biasa kita lakukan dalam rangka penegakan Perda. Di sini ada beberapa bangunan yang terindikasi melanggar aturan Perda,” ujarnya, Kamis, 10 September 2026.
Menurut Dede, penertiban juga di lakukan setelah pemerintah menerima sejumlah laporan dari masyarakat terkait kondisi di kawasan tersebut.
Keluhan yang masuk antara lain berkaitan dengan genangan dan banjir yang muncul karena saluran air tidak berfungsi.
“Jalur ini memang beberapa kali laporan masuk ke hotline kami bahwa ada beberapa (titik) banjir yang di sebabkan ada penyumbatan dari saluran air yang di bangun oleh pemilik-pemilik toko yang berdiri di atas tanah lahan Pemerintah Kota Depok,” jelasnya.
BACA JUGA:
Stadion Merpati Depok Ditutup Sementara, Disiapkan Jadi Venue Porprov XV Jabar 2026
Keberadaan bangunan di atas lahan pemerintah di nilai turut memengaruhi kondisi saluran air di kawasan tersebut. Karena itu, penertiban di lakukan bersamaan dengan upaya pemerintah menata kawasan agar persoalan yang di keluhkan warga dapat di tangani.
Rencana penataan tersebut juga mencakup perubahan terhadap kondisi jalan.
Pemkot Depok berencana memperbesar atau memperlebar jalur yang berada di wilayah Kelurahan Jaya Baru, Kecamatan Pancoran Mas.
Harapannya, kapasitas jalan dapat meningkat dan kemacetan yang selama ini terjadi bisa di kurangi.
“Ke depannya Pemerintah Kota Depok akan memperbesar jalur yang ada di Kecamatan Pancoran Mas. Tepatnya di Kelurahan Jaya Baru,” tuturnya.
Meski ratusan bangunan di tertibkan, Dede menegaskan tidak seluruh bangunan yang berada di lokasi tersebut langsung di bongkar.
Pemerintah masih memberikan kesempatan terhadap bangunan yang memiliki dokumen kepemilikan seperti sertifikat dan akta jual beli atau AJB untuk tetap berdiri sementara waktu.
“Yang kita tertibkan hari ini yang tidak punya legal resmi. Dan yang kita tinggalkan rata-rata yang udah punya sertifikat dan AJB,” ungkapnya.
Dokumen AJB yang di miliki sejumlah pemilik bangunan juga belum serta-merta menjadi penentu bahwa kepemilikan lahannya telah memiliki dasar hukum yang kuat.
Pemerintah akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan status dan dasar penerbitan dokumen tersebut.
“Nah, nanti kita tindak lanjuti lebih lanjut apakah AJB tersebut mempunyai dasar atau enggak,” tambah Dede.
Pelaksanaan penertiban di Jalan Raya Keadilan berlangsung dalam kondisi kondusif.
Pemerintah menyebut, proses tersebut dapat berjalan tanpa gangguan berarti karena masyarakat di nilai memahami langkah yang di lakukan sebagai bagian dari penegakan aturan dan penataan kawasan.
“Jalannya pelaksanaan penertiban berjalan kondusif dan masyarakat semua juga menyadari bahwa ini bukan hak mereka,” pungkasnya.
(Jingga Sonjaya)



