BANDUNG,FOKUSJabar.id: Sebagai bentuk apresiasi, efisiensi dan efektifitas kerja Pemerintah Provinsi (Pemprov) permanenkan sistem Work From Anywhere (WFA) ataupun system kerja dinamis. Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil secara langsung meresmikan kebijaksanaan tersebut di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (19/6/2023).
“Dari semua Provinsi, Jawa Barat menjadi yang pertama menerapkan kebijakan mempermanenkan WFA,” kata Ridwan.
Ridwan Kami menjelaskan, ada sejumlah posisi pegawai pemerintah yang tidak memerlukan bekerja di Kantor. Hal tersebut berdasarkan analisa selama pendemi COvid19.
“Dalam hal ini WFA dapat mengurangi stres kerja akibat suasana monoton di Kantor. Terlebih dapat mengurangi anggaran dan biaya yang tidak perlu. Berdasarkan analisa pola kerja semasa Pendemi COvid19, ada beberapa kerja ASN yang tidak perlu dikerjakan di Kantor. Namun dapat terselesaikan dengan baik,” ungkapnya.
Kendati demikian Ridwan Kamil menegaskan penerapan WFA tidak berlaku untuk semua ASN. Terlebih keapada pegawai menyangkut pada pelayanan publik.
“Intinya penerapan WFA tidak akan berpengaruh terhadap pelayanan publik. Hanya kepada pegawai yang kerjanya tidak harus berinteraksi secara fisik. Seperti kerja buat konsep pidato, dan kerja-kerja lain baik secara administrasi dapat terlaksana secara online,” jelasnya.
Ridwan Kamil menuturkan, penerapan WFA kuotanya dalam sepekan maksimal empat hari. Namun dengan catatan kepada semua eselon harus memiliki catatan historikal kerja yang baik.
“Kebijakan ini berlaku kepada semua pegawai eselon ASN Pemprov yang mengajukan WFA. Dengan catatan histori kerja yang bail, kalau malas tidak dapat WFA,” ucap Ridwan Kamil.
Pemprov Jabar Permanenkan WFA Untuk Hemat Anggaran
Sementara untuk ketentuan mendapatkan WFA ada pada indikator penilaian yang ada pada aplikasi TRK dan K-Mob. Demikian disampaikan Tim Ahli Gubernur bidang Reformasi, Birokrasi dan Digitalisasi, Juwanda.
“Sistem untk Dynamic Working Arrangement ini memakai aplikasi kepegawaian yang sekarang sudah ada. Ada aplikasi Tunjangan Remunerasi Kinerja (TRK) dan aplikasi K-Mob,” kata dia.
Mengenai kebijakan ini berdasar pada Pergub 102 tahun 2022 dan Perpres 21 tahun 2023. Berisi tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah pegawai Aparatur Sipil Negara.
Juwanda mengungkapkan, kebijakan WFA akan berdampak pada penurunan anggatan makan dan minum. Kemudian pengurangan daya konsumsi listrik, juga dapat meminimalisir anggaran perjalanan Dinas. Sehingga terdapat efisiensi anggaran berdasarkan hasil masa percobaan.
“Ada beberapa efisiensi dari penganggaran berdasarkan percobaan penerapan WFA. Anggaran makan minum dan minum hingga perjalanan Dinas dapat penghematan sebesar 30 persen. Adapun taguhan listrik dan air yang berkurang karena sebagian bekerja di rumah,” tuturnya.
Juwanda berharap melalui inovasi penerapan WFA kualitas kerja pegawai tetap terjaga. Terlebih dapat berpengaruh pada efisiensi anggaran.
“Hitungan angkanya nanti ketahuan. Mengenai penerapan WFA Pemprov Jabar tim BKD dan tenaga ahli sedang merancang evaluasi. Mudah-mudahan efisensi terjadi tapi deliverable output-nya terjaga,” jelasnya.
(Irfansyahriza)