spot_imgspot_img
Selasa 14 April 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

TikTok Nonaktifkan 780 Ribu Akun Anak di Bawah Umur di Indonesia

JAKARTA,FOKUSJabar.id: Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terus memperketat pengawasan terhadap perlindungan anak di jagat maya. Langkah ini membuahkan hasil signifikan setelah platform media sosial TikTok melaporkan penonaktifan ratusan ribu akun yang melanggar batas usia.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa TikTok telah mematikan sekitar 780 ribu akun pengguna di bawah usia 16 tahun di Indonesia per 10 April 2026. Tindakan tegas ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Baca Juga: Dekati Warga Lewat Nada, Bripka Febrian Personel Polres Pangandaran Nyambi Jadi Vokalis Band

“Kami mencatat TikTok sebagai platform pertama yang melaporkan penanganan akun anak di bawah 16 tahun secara masif di Indonesia,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Selasa (14/4/2026).

Komitmen Global dan Celah Keamanan

Meutya memberikan apresiasi kepada TikTok atas penyerahan surat komitmen kepatuhan dan keterbukaan informasi melalui pusat bantuan mereka. Namun, pemerintah memberikan catatan berbeda bagi platform permainan global, Roblox.

Meski Roblox telah memperbarui pengaturan sistem dan fitur keamanan dari kantor pusatnya di Amerika Serikat. Pemerintah menilai langkah tersebut belum sepenuhnya selaras dengan standar PP TUNAS. Kemkomdigi masih menemukan celah keamanan yang memungkinkan interaksi antara anak-anak dengan orang asing melalui fitur percakapan.

“Kami belum dapat menerima proposal kepatuhan dari Roblox. Karena masih ada celah (loophole) yang mengizinkan komunikasi dengan orang tak dikenal,” tegas Meutya.

Kewajiban PSE Tanpa Kecuali

Meutya menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi perlindungan anak bukan merupakan pilihan, melainkan kewajiban mutlak bagi seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah hukum atau sanksi tegas bagi platform yang abai terhadap keselamatan pengguna anak.

Kementerian Komunikasi dan Digital akan terus mengevaluasi berbagai platform digital lainnya secara berkala. Pemerintah berharap langkah TikTok menjadi pemicu bagi pengelola media sosial lain. Tentunya untuk segera melaporkan tindakan nyata dalam menciptakan ruang digital yang sehat dan aman bagi keluarga Indonesia.

(Jingga Sonjaya)

spot_img

Berita Terbaru