spot_imgspot_img
Selasa 14 April 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Korlantas Polri Dukung Terobosan Dedi Mulyadi, Bayar Pajak Tahunan Kini Tanpa KTP Pemilik Pertama

SUBANG,FOKUSJabar.id: Korlantas Polri memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menghapuskan kewajiban melampirkan KTP pemilik pertama dalam proses pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor. Kesepakatan ini muncul setelah Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Wibowo, menemui Dedi Mulyadi di Lembur Pakuan, Subang, Senin (13/4/2026) lalu.

Dalam pertemuan tersebut, keduanya membahas sinergi antara Polri dan pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Fokus utama mereka adalah mencari solusi atas dinamika di Samsat, terutama menanggapi keluhan masyarakat mengenai kerumitan administrasi saat membayar pajak kendaraan yang sudah berpindah tangan.

Baca Juga: Dekati Warga Lewat Nada, Bripka Febrian Personel Polres Pangandaran Nyambi Jadi Vokalis Band

Dedi Mulyadi menekankan bahwa kolaborasi lintas sektor harus mampu menghadirkan layanan yang cepat serta terjangkau bagi warga.

“Kami harus bekerja sama untuk memberikan layanan yang memudahkan masyarakat. Perpanjangan pajak tahunan kini tidak memerlukan lagi KTP pemilik awal kendaraan,” ujar Dedi.

Orientasi pada Layanan, Bukan Sekadar Pendapatan

Dedi menegaskan bahwa kebijakan ini lebih mengedepankan asas kebermanfaatan bagi publik daripada sekadar mengejar target pendapatan daerah. Ia berharap kemudahan ini dapat berkontribusi pada pembangunan infrastruktur yang lebih baik di masa depan.

“Tujuan utama kita bukan hanya memperbanyak pendapatan daerah, melainkan memastikan seluruh jalan di Provinsi Jawa Barat berada dalam kondisi mulus,” tegasnya.

Respons Cepat Aspirasi Publik

Wibowo menilai langkah Dedi Mulyadi merupakan bentuk respons yang sigap terhadap aspirasi masyarakat. Korlantas Polri bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menyepakati penyederhanaan proses administrasi. Bertujuan agar warga tidak lagi terbebani oleh aturan yang kaku.

“Kami sudah sepakat bahwa kendaraan yang sudah berpindah kepemilikan tidak memerlukan KTP pemilik lama untuk membayar pajak. Kami juga mendorong masyarakat untuk langsung melakukan proses Balik Nama (BBN),” jelas Wibowo.

Guna memastikan aturan baru ini berjalan tertib, petugas Korlantas Polri akan memberikan pendampingan aktif kepada masyarakat di lapangan. Transformasi ini diharapkan mampu menciptakan kepastian layanan di Samsat, mengurangi komplain, serta meningkatkan kepatuhan administrasi pemilik kendaraan.

Melalui kemudahan ini, pemerintah optimistis dapat menekan angka Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU). Selain itu, proses balik nama yang kini jauh lebih mudah akan membantu pemerintah mendapatkan data pemilik kendaraan yang lebih akurat dan mutakhir.

(Anthika Asmara)

spot_img

Berita Terbaru