JAKARTA,FOKUSJabar.id: KPK tengah menanti surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan pimpinan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya telah mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.
“Presiden selanjutnya akan mengeluarkan SK perubahannya,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Senin (29/5/2023).
Ghufron mengatakan, MK telah mengubah masa jabatan pimpinan KPK pada 23 Mei 2023 lalu. Dengan demikian, pimpinan KPK yang menjabat saat ini mesti melanjutkan kerjanya untuk satu tahun mendatang.
Ia mengakui, putusan MK tersebut menimbulkan banyak respons dari sejumlah pihak. Dia menilai fenomena itu sebagai hal yang wajar.
BACA JUGA: KPK Panggil Windy Idol dan Staf Sekretaris MA Soal Kasus Suap
“Tafsir dan pandangan berbagai pihak itu bagian dari warna-warni demokrasi, tetapi tetap tunduk dalam koridor hukum,” ungkap Ghufron, melansir Beritsatu.
Mahkamah Konstitusi (MK) diketahui mengabulkan uji materi atau judicial review (JR) Pasal 34 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang diajukan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. Dengan putusan ini, masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun dari sebelumnya empat tahun.
Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri memastikan siap melanjutkan masa jabatannya sampai 2024. Hanya saja, dia mengaku kini masih fokus menuntaskan masa jabatannya sampai Desember 2023 mendatang.
“Kami pastikan selama sisa waktu tugas ini, tidak akan ada proses hukum yang cacat hukum. Karena itu sebagai legacy,” kata Firli kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).
“Sebagai aparat negara dan penegak hukum, bagi kami hukum adalah panglima. Karena putusan MK adalah undang-undang, maka kami siap melaksanakannya,” ungkap Firli menanggapi putusan MK tersebut.
(Agung)