spot_imgspot_img
Rabu 5 Agustus 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Satpol PP Bandung Segel Videotron Pedal Six Nine Club, Terkait Penebangan 10 Pohon

BANDUNG,FOKUSjabar.id: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyegel media reklame videotron di bangunan Pedal Six Nine Club, Jalan L.L.R.E. Martadinata (Jalan Riau), Kota Bandung, Rabu (5/8/2026).

Penyegelan ini mengeksekusi pelanggaran Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) yang belum dikantongi pemilik, sekaligus menindaklanjuti kasus penebangan 10 pohon secara ilegal demi mendongkrak visibilitas videotron tersebut.

Baca Juga: Umuh Muchtar Optimistis Persib Makin Kuat usai Lolos ke Final Piala Presiden 2026

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, menegaskan bahwa hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) membuktikan keterkaitan langsung antara pembantaian pohon dengan keberadaan layar reklame.

“Videotron ini Pemerintah segel karena memang belum berizin, IPR-nya belum keluar. Dan kenapa harus kita segel? Karena ini merupakan tindak lanjut daripada penebangan 10 pohon yang berada di Jalan R.E. Martadinata ini,” kata Bambang di lokasi penyegelan, Rabu (5/8/2026).

Bambang membeberkan bahwa para pelaku sengaja memangkas habis pohon-pohon di area peneduh jalan lantaran mengganggu sudut pandang pengguna jalan menuju videotron.

“Berdasarkan BAP, penebangan pohon ini memang kaitannya dengan adanya videotron. Mereka mengakui ini merupakan inisiatifnya karena menurut mereka pohon tersebut menghalangi view videotron,” ujarnya.

Pelanggar Bayar Denda Paksa Rp100 Juta dan Wajib Tanam 1.000 Pohon

Aksi penebangan pohon tanpa izin ini secara telak melanggar Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Penghijauan. Pihak berwenang menjatuhkan sanksi berat berupa kewajiban mengganti 100 pohon untuk setiap satu pohon yang pelaku tebang, plus denda administratif Rp10 juta per pohon.

“Penebangan ini jelas melanggar Perda. Sanksinya satu pohon diganti 100 pohon, kemudian ada denda paksa Rp10 juta per pohon atau total Rp100 juta. Alhamdulillah kewajiban itu sudah pelanggar laksanakan,” katanya.

Kendati pihak pelanggar telah merogoh kocek untuk membayar sanksi denda finansial, Bambang menegaskan bahwa kepolisian dan penyidik terus melanjutkan proses hukum pidana.

“Proses pidananya masih berjalan. Siapa saja yang terlibat dalam penebangan pohon tanpa izin masih terus kami dalami,” ucapnya.

Operasional Klub Tetap Berjalan, Videotron Dikunci Hingga Izin Terbit

Bambang menerangkan bahwa pelaku yang mengeksekusi penebangan pohon merupakan pihak subkontraktor pengerjaan taman di kawasan Pedal Six Nine Club, bukan pengelola klub secara langsung.

“Yang menebang bukan pengelola Pedal, tetapi subkontraktor yang mendapat pekerjaan pembangunan taman. Mereka juga memiliki iktikad baik untuk bertanggung jawab dengan menanam kembali pohon yang mereka tebang,” ungkapnya.

Petugas Satpol PP menegaskan bahwa tindakan penyegelan hanya menyasar objek videotron. Operasional Pedal Six Nine Club tetap mendapat izin berjalan normal lantaran mengantongi dokumen perizinan bangunan dan usaha yang sah.

“Bangunan Pedal tidak menjadi pokok permasalahan karena perizinannya sudah lengkap. Yang kami segel hanya videotron karena izinnya belum keluar dan berkaitan dengan hasil BAP,” katanya.

Bambang memastikan stiker segel akan terus menempel hingga pemilik mengurus seluruh syarat perizinan ke dinas teknis terkait.

“Selama perizinannya belum selesai, penyegelan tetap dilakukan. Yang paling penting bagi kami adalah penegakan Perda harus kami jalankan,” pungkasnya.

(Yusuf Mugni)

spot_img

Berita Terbaru