TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Kemunculan konten promosi jasa perhotelan bermuatan negatif yang mengasnamakan salah satu penginapan di Kota Tasikmalaya memicu kegaduhan publik. Gelombang kritik keras berdatangan dari kelompok masyarakat karena materi promosi tersebut mencederai identitas Tasikmalaya sebagai Kota Santri.
Merespons keresahan warga, Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Kota Tasikmalaya menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama para pelaku usaha jasa akomodasi di Gedung Creative Center (GCC) Kota Tasikmalaya, Rabu (5/8/2026).
Agenda pembinaan ini menghimpun jajaran Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), pengelola homestay, guesthouse, pemilik rumah kos, pimpinan Bank bjb Cabang Tasikmalaya Fina Petrina Ahmad, serta instansi terkait di lingkungan Pemkot Tasikmalaya.
Kepala Disporabudpar Kota Tasikmalaya, Dr. Deddy Mulyana, menegaskan bahwa rakor ini bertujuan memperketat pengawasan. Serta mengedukasi para pelaku usaha agar bertindak bijak saat memasarkan produknya.
“Rakor bersama ini, tentu menjadi pengingat dan edukasi bagi pengelola hotel, homestay, kos-kosan atau usaha sejenis. Bertujuan agar dalam melakukan promosi usaha di sejumlah platform media tayang secara bijak dan tidak melanggar norma dan aturan yang berlaku. Sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat,” ungkap Deddy, Rabu (5/8/2026).
Pengusaha Harus Jaga Citra Kota Santri
Deddy mengakui bahwa strategi pembuatan konten viral memang ampuh menyedot perhatian publik. Namun, pihaknya menolak keras penggunaan cara-cara yang menabrak nilai moral dan norma sosial yang berlaku di Kota Tasikmalaya.
“Kalau dari sisi pemasaran (marketing) mungkin dipandang cukup menarik perhatian, tapi caranya itu tidak sesuai dengan budaya kita. Tasikmalaya terkenal sebagai Kota Santri. Karena itu citra daerah harus tetap kita jaga tanpa meninggalkan nilai pariwisata yang daerah ini miliki,” terangnya.
Ia meminta seluruh pelaku usaha jasa penginapan untuk mengedepankan promosi yang edukatif, ramah keluarga, serta menonjolkan kearifan lokal.
“Promosi pemasaran yang sarat muatan negatif dan melanggar norma-norma sosial, justru bisa merusak citra pariwisata dan menimbulkan penolakan dari masyarakat. Serta merusak citra daerah dan menghambat investasi usaha,” tegas Deddy.
Edukasi Pemilik Penginapan dan Kreator Konten
Disporabudpar bersama tim teknis bergerak cepat dengan mendatangi langsung pemilik penginapan dan pihak ketiga pembuat konten untuk memberikan pembinaan khusus.
“Kami sudah temui pemilik hotel dan akun pemilik konten. Kami sampaikan agar lebih selektif memilih mitra promosi. Terlebih memastikan konten yang tersebar tidak bertentangan dengan norma dan kultur daerah Kota Tasikmalaya,” terangnya.
Pihaknya menggarisbawahi pentingnya menjaga iklim usaha yang kondusif. Pasalnya, sektor perhotelan dan rumah kos memberikan kontribusi besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak daerah.
“Kita semua ingin sektor ini terus maju dan tumbuh, namun tumbuh dengan cara yang sehat dan beretika. Jangan sampai karena satu konten, reputasi dan nama baik usaha akomodasi dan pelaku usaha jasa pariwisata semuanya ikut terdampak,” ujar Deddy.
Deddy memastikan bahwa pihaknya akan mengintensifkan pengawasan secara berkala. Agar pertumbuhan ekonomi sektor pariwisata berjalan seiring dengan pelestarian nilai budaya masyarakat.
“Pemerintah tentu berkewajiban menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan di daerah. Tujuannya agar kota ini semakin maju dan berkembang, yang tentu akan berdampak terhadap kesejahteraan warganya,” pungkasnya.
(Seda)



