JAKARTA,FOKUSJabar.id: KPK menyatakan, Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro disebut memiliki catatan bersih selama bertugas di KPK.
Bahkan, Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyebut Endar belum pernah tercatat melakukan pelanggaran etik.
Diketahui, Brigjen Endar saat ini diberhentikan dengan hormat oleh pimpinan KPK. Di lain sisi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memutuskan Brigjen Endar tetap bertugas di KPK. Kini, Endar melapor ke Dewas KPK buntut pencopotan dirinya.
“Dia belum pernah terkena pelanggaran etik di sini,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (5/4/2023).
BACA JUGA: 25 Artis Terseret Dugaan TPPU, DPR: Ungkap Semua!
Tumpak menyebut, Dewas KPK masih mempelajari laporan Brigjen Endar tersebut. Sejauh ini, Dewas KPK belum menemukan adanya masalah terkait pencopotan Endar.
Hanya saja, Dewas KPK berencana untuk memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri serta Sekjen KPK Cahya H Harefa sebagai pihak terlapor. Di lain sisi, Dewas KPK akan menyusun strategi untuk menangani laporan Endar.
Terkini, Endar membuat laporan pengaduan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Laporan ini muncul atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK dan salah satu pimpinan KPK.
“Terkait dengan penerbitan surat keputusan pemberhentian dengan hormat atas nama saya sebagai Direktur Penyelidikan KPK, serta terbitnya surat penghadapan dari KPK kepada Polri terkait pemberhentian itu,” ujar Endar di depan lobi Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023).
(Agung)