spot_imgspot_img
Rabu 13 Mei 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kasus Dugaan Penipuan Pengusaha LPG Asal Bandung Sudah Damai dan Saling Memaafkan

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Kuasa hukum pengusaha LPG asal Bandung, Rio Delgado Hassan, yakni Ilham Annasrullah, S.H memberikan klarifikasi resmi terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp2 miliar yang menyeret kliennya.

Ia menegaskan, persoalan hukum tersebut berakar dari komunikasi yang kurang baik antarpihak, bukan didasari niat jahat untuk menipu.

Baca Juga: Pemkot Bandung Gandeng TikTok Shop untuk Digitalisasi PKL

Meskipun Polda Jawa Barat sempat menetapkan Rio sebagai tersangka, kini pihak Rio Delgado Hassan dan pelapor, Kurniawan Kusanto, telah resmi menempuh jalur perdamaian (Restorative Justice).

“Perkara ini awalnya terjadi karena komunikasi yang kurang baik sehingga memicu pelaporan pidana. Namun, setelah membangun komunikasi kembali, kedua pihak akhirnya sepakat untuk berdamai,” ujar Ilham melalui keterangan tertulis, Selasa (12/5/2026) lalu.

Komitmen Ganti Rugi dan Musyawarah

Kedua belah pihak menuangkan kesepakatan damai tersebut dalam dokumen tertulis pada 15 April 2026. Dalam pertemuan tersebut, Rio menunjukkan iktikad baik dengan melakukan penggantian dana secara tunai kepada pihak pelapor.

Ilham menjelaskan, kliennya menggunakan dana tersebut untuk investasi tanah. Namun, hingga saat ini tanah tersebut belum laku terjual, sehingga Rio sempat terkendala saat hendak mengembalikan dana tepat waktu.

“Klien kami sebenarnya memakai dana untuk investasi tanah, tapi tanahnya belum terjual sehingga pengembalian dana sempat tertunda. Jadi, tidak ada niat tipu-menipu seperti pemberitaan sebelumnya,” tegas Ilham.

Penghentian Penuntutan Secara Hukum

Atas kesepakatan perdamaian tersebut, Kejaksaan Negeri Kota Bandung resmi menghentikan proses penuntutan melalui mekanisme Restorative Justice pada Senin, 4 Mei 2026. Langkah ini menyesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk memulihkan kerugian para pihak tanpa melalui jalur pengadilan lebih lanjut.

Ilham berharap klarifikasi ini dapat menghapus pandangan negatif terhadap Rio Delgado Hassan. Ia menekankan bahwa kliennya kini berhak menerima pemulihan nama baik dan menjalani kehidupan kembali sebagai masyarakat yang taat hukum.

“Penyelesaian hukum alternatif ini memberikan kepastian hukum untuk memulihkan harkat, martabat, serta kerugian seluruh pihak yang terlibat,” pungkas Ilham.

(Anthika Asmara)

spot_img

Berita Terbaru