JAKARTA,FOKUSjabar.id: Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan surat larangan kepada pejabat untuk menggelar buka puasa bersama (bukber) selama Ramadhan 1444 Hijryah/2023 M.
Surat larangan bukber yang dikeluarkan melalui Sekretaris Kabinet, Pramono Anung tersebut, bernomor R-38/Seskab/DKK/03/2023. Surat itu dikeluarkan pada Selasa, 21 Maret 2023.
Ada tiga poin utama dalam surat tersebut. Berikut isinya:
- Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi dari pandemik menuju endemik, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
- Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan.
- Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati dan wali kota.
Sebelumnya, Jokowi juga sempat tidak mengizinkan pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) untuk menggelar buka puasa dan open house.
Dia mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan.
BACA JUGA: Sholat Tarawih Pertama, Ribuan Kaum Muslim Padati Masjid Agung
“Namun, untuk pejabat dan pegawai pemerintah, kita masih melarang untuk melakukan buka puasa bersama, dan juga open house,” ujar Jokowi dalam siaran video di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu, 23 Maret 2022.
Pada waktu yang sama, Jokowi mengumumkan beberapa kelonggaran untuk masyarakat Indonesia selama Ramadan. Salah satu yang dilakukan, yakni mengizinkan umat Islam kembali salat tarawih berjamaah di masjid.
Selain itu, mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga mempersilakan masyarakat untuk mudik Lebaran tahun ini. Asalkan, sudah mendapat vaksin booster.
“Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran, juga dipersilakan, juga diperbolehkan dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster,” kata Jokowi, melansir IDN.
(Agung)