JAKARTA, FOKUSJabar.id: Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) terus melakukan perbaikan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Salah satunya, bakal mengubah mekanisme insentif kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Menurut Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari, sistem pemberian insentif yang berlaku saat ini sudah tidak lagi relevan.
BACA JUGA:
BGN Batasi SPPG, 1 Kecamatan 6 Dapur
Selama ini, SPPG atau Dapur MBG menerima insentif operasional dengan nominal yang sama. Yakni Rp6 juta per hari.
Kebijakan tersebut berlaku tanpa membedakan jumlah penerima manfaat yang di layani oleh masing-masing SPPG.
Padahal dalam praktiknya, terdapat perbedaan yang cukup besar antara satu dapur dengan SPPG lainnya.
Ada dapur yang harus menyiapkan makanan untuk ribuan penerima manfaat setiap hari dan ada pula yang melayani jumlah penerima yang jauh lebih sedikit.
“Kondisi inilah yang kini menjadi perhatian. Insentif Tidak Lagi di berikan secara flat,” kata Agustina di kutip tribunpalu.com.
Dia menjelaskan, sistem insentif yang sama rata untuk seluruh SPPG akan menjadi salah satu aspek yang di evaluasi dalam proses pembenahan program.
Menurutnya, kebijakan sebelumnya membuat seluruh dapur menerima nominal insentif yang sama meskipun beban kerja dan jumlah penerima manfaat yang di layani berbeda-beda.
“Kondisi tersebut di anggap kurang mencerminkan kebutuhan operasional riil di lapangan,” ungkapnya.
Hal tersebut menunjukkan, selama ini tidak ada perbedaan besaran insentif antara dapur yang melayani sekitar 1.500 penerima manfaat dengan dapur yang hanya melayani sekitar 500 orang.
Padahal, jumlah penerima manfaat secara langsung memengaruhi kebutuhan tenaga kerja, volume bahan pangan, distribusi, pengawasan mutu makanan hingga kebutuhan operasional harian lainnya.
Karena itu, BGN menilai perlu adanya sistem yang lebih fleksibel dan berbasis kebutuhan aktual.
BACA JUGA:
3 Pimpinan BGN Dilantik Prabowo Subianto
Agustina menjelaskan, saat ini pihaknya tengah menjalankan proses refocusing atau penataan ulang sasaran dan pengelolaan program.
Refocusing merupakan langkah evaluasi menyeluruh untuk memastikan sumber daya yang tersedia dapat di gunakan secara lebih efektif dan tepat sasaran.
Dalam konteks MBG, proses ini mencakup pendataan ulang jumlah penerima manfaat, pemetaan wilayah layanan hingga evaluasi kapasitas dapur yang telah beroperasi.
Data hasil refocusing nantinya akan menjadi dasar utama dalam menentukan besaran insentif yang di terima masing-masing SPPG.
Dengan demikian, insentif tidak lagi di berikan berdasarkan satu angka yang sama untuk seluruh dapur. Namun di sesuaikan dengan jumlah penerima manfaat yang benar-benar di layani.
Pihaknya berharap, pendekatan baru tersebut mampu menciptakan sistem yang lebih efisien. Sekaligus lebih adil bagi seluruh pengelola SPPG di Indonesia.
Selain mengubah sistem insentif, BGN juga membuka kemungkinan melakukan penggabungan operasional beberapa SPPG yang berada di wilayah dengan jumlah penerima manfaat relatif kecil.
Langkah tersebut masih menjadi bagian dari proses penataan yang sedang berlangsung.
Menurut Agustina, opsi penggabungan di lakukan untuk meningkatkan efisiensi operasional dan mengoptimalkan penggunaan sumber daya.
SPPG merupakan unit pelaksana yang bertanggung jawab menyiapkan, mengolah dan mendistribusikan makanan dalam Program MBG.
Meski tengah melakukan penataan sistem pembiayaan dan operasional, BGN menegaskan bahwa tujuan utamanya tetap tidak berubah. Yakni menyediakan makanan bergizi dengan kualitas yang baik bagi penerima manfaat.
Kata dia, aspek kualitas pangan menjadi perhatian utama dalam proses evaluasi yang sedang di lakukan. Keberhasilan program MBG tidak hanya di ukur dari jumlah makanan yang di salurkan.Namun dari kualitas, keamanan dan ketahanan pangan yang terjamin.
Istilah ketahanan pangan merujuk pada kondisi ketika ketersediaan makanan dalam jumlah cukup, aman di konsumsi, bergizi serta dapat di akses secara berkelanjutan oleh masyarakat.
Sementara keamanan pangan berkaitan dengan jaminan bahwa makanan yang di sajikan bebas dari kontaminasi, bahan berbahaya maupun risiko yang dapat mengganggu kesehatan penerima manfaat.
Karena itu, evaluasi terhadap SPPG tidak hanya menyentuh aspek anggaran. Tetapi juga mencakup standar operasional, pengelolaan bahan baku hingga pengawasan mutu makanan.
(Bambang Fouristian)



