spot_imgspot_img
Kamis 18 Juni 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Diduga Beroperasi dengan Izin Mati, Tambang di Kota Tasikmalaya Terancam Disegel

TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Jajaran Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah VI Provinsi Jawa Barat menggandeng Satpol PP Kota Tasikmalaya beserta lintas organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menyergap lokasi penambangan yang diduga ilegal di Kampung Nangoh, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, Rabu (17/6/2026) sore. Langkah turun lapangan ini bertujuan mengusut tuntas aktivitas galian yang meresahkan warga setempat.

Penata Kelola Pertambangan Kantor ESDM Wilayah VI Jawa Barat, Aldi Gusti Muhari, menjelaskan bahwa pihaknya menggelar inspeksi mendadak (sidak) ini sebagai bentuk respons cepat pasca-pertemuan dengan Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Dicky Candra Negara. Pertemuan tersebut diperkuat oleh dokumen laporan resmi yang dikirimkan Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Ratusan Warga Padati Mapolres Tasikmalaya untuk Berobat dan Khitan Gratis

“Kami merespons secara cepat setiap aduan masyarakat. Serta menerima laporan resmi yang Pemkot Tasikmalaya layangkan kepada kami,” ujar Aldi Gusti Muhari di lokasi sidak, Rabu (17/6/2026).

Berdasarkan hasil verifikasi awal di area galian, tim gabungan berhasil membongkar dua pelanggaran fatal.

Pertama, petugas menemukan fakta bahwa titik pengerukan komoditas tambang tersebut berada di luar koordinat wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikantongi oleh PT Anak Sejati.

Kedua, masa berlaku izin operasi perusahaan tambang tersebut ternyata sudah kedaluwarsa dan pihak manajemen belum mengajukan perpanjangan resmi.

“Secara regulasi administratif, operator yang nekat menambang di luar koordinat IUP serta membiarkan izinnya mati jelas menabrak aturan hukum. Kami wajib menertibkan aktivitas ilegal semacam ini,” tegas Aldi.

Aktivitas Galian Picu Longsor, ESDM Priangan Timur Siapkan Sanksi Pidana UU Minerba

Aldi menguraikan, operasi pengerukan bumi tanpa dokumen resmi berpotensi besar merusak bentang alam dan menyulut konflik horizontal. Terlebih mengancam keselamatan jiwa penduduk, serta menguapkan potensi penerimaan pajak negara.

Pelibatan lintas instansi dalam peninjauan ini sengaja agar setiap OPD bisa memberikan penilaian teknis yang objektif sesuai porsi kewenangannya. Rekomendasi final dan keputusan hukum akan merujuk pada berita acara yang tersusun dari hasil sidak hari ini.

“Tim di lapangan tadi langsung memeriksa patok batas koordinat, mencocokkan dokumen perizinan, serta menghitung dampak kerusakan lingkungan di sekitar lokasi galian. Kami juga menggali keterangan dari warga sekitar yang mengadukan kasus ini. Mereka mengaku sangat cemas terhadap ancaman bencana longsor akibat operasional alat berat yang tidak mengenal kejelasan waktu kerja dan legalitas hukum,” jelas Aldi.

Petugas memastikan seluruh temuan pelanggaran ini akan masuk ke dalam berita acara resmi. Dokumen tersebut nantinya melandasi penerbitan rekomendasi penindakan hukum. Baik secara administratif maupun pidana, yang akan petugas serahkan ke Pemprov Jabar dan Pemkot Tasikmalaya.

Jika korporasi terbukti melakukan pelanggaran berat, sanksi tegas mulai dari penyegelan area dan denda finansial. Hingga jerat pidana kurungan berdasarkan UU Minerba siap mengintai pelaku usaha.

“Operasi tambang tanpa izin bukan sekadar masalah pelanggaran administratif di atas kertas. Dampak buruknya langsung menghantam ruang hidup masyarakat. Terlebih memicu kerusakan lahan, sedimentasi lumpur di aliran sungai, potensi longsor, hingga pencemaran polusi udara,” imbuh Aldi.

Partisipasi Aktif Warga dalam Pengawasan

Oleh karena itu, Aldi menuntut partisipasi aktif dari warga yang bermukim di sekitar area konsesi penambangan untuk memperketat pengawasan lingkungan. Jika masyarakat mengendus pergerakan alat berat yang mencurigakan atau merusak fasilitas publik, mereka diimbau segera melapor ke pihak berwenang.

Sidak gabungan di Kecamatan Bungursari ini sekaligus bertindak sebagai alarm peringatan keras bagi para pengusaha galian di kawasan Priangan Timur. Tentunya khusus untuk Kota Tasikmalaya. Dinas ESDM berkomitmen memperketat pengawasan di titik-titik rawan tambang liar. Serta siap menggandeng aparat penegak hukum (APH) jika mendapati unsur pidana di lapangan.

Melalui penertiban ini, ESDM berharap seluruh aktivitas industri ekstraktif di Tasikmalaya berjalan di atas koridor hukum. Yakni legal, terukur, serta aman bagi kelangsungan generasi mendatang.

(Seda)

spot_img

Berita Terbaru