JAKARTA,FOKUSJabar.id: Seorang mantan narapidana kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Imam Sudrajat, mengungkapkan peran Ferdy Sambo dalam usahanya menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Salah satunya adalah tidak menampilkan CCTV dengan alasan hangus terbakar.
Imam pun sempat mempertanyakan keberadaan CCTV itu kepada penasihat hukumnya.
“Pak Ferdy Sambo sendiri bilang waktu itu, CCTV hangus tidak bisa diputar. Ini yang jadi pertanyaan saya, kenapa bukti hangus itu tidak ditampilkan di persidangan,” kata Imam dikutip dari YouTube Akuratco, Senin (20/2/2023).
BACA JUGA: Polri Menduga Dosen UII Munasir Rafie Sengaja Menghilangkan Diri
“Saya sempat tanya ke kuasa hukum, kok bukti CCTV yang hangus gak ditampilkan di persidangan. Seharusnya kalau itu bukti, ditampilin dong!” kata dia.
Bahkan ia sempat mempertanyakan perihal bukti kebakaran gedung Kejagung RI, termasuk soal barang bukti rokok.
Dia mengatakan, rokok yang ditampilkan sebagai bukti di persidangan masih terbungkus rapi dan tidak cacat akibat terkena api.
“Ya janggalnya itu aja, apinya dari mana? Sedangkan pekerjaan kita tidak ada yang berhubungan dengan api, kelistrikan dan api hari itu tidak ada,” kata Imam.
Selain soal barang bukti CCTV dan rokok yang memunculkan kejanggalan, Imam juga mempertanyakan botol tiner yang masih utuh.
“Saya orang buta hukum ya, tapi namanya bukti ya bukti yang ada di lokasi paling tidak. Bukti rokok, rokoknya baru semua, bungkusnya baru, gak ada cacat. Terus botol tiner yang ditampilkan juga botol utuh, botol plastik. Padahal kaleng (di TKP) saja sampai karatan. Harusnya (botol tiner) kebakar, meleleh, tapi ini gak ada. Kok ini masih utuh, mulus lagi,” tuturnya.
Imam pun merespons tentang adanya isu bahwa dirinya bersama 4 tersangka lain merupakan korban skenario kasus kebakaran gedung Kejagung. Imam mengaku sempat memikirkan apakah dirinya benar menjadi korban skenario atau tidak.
Namun, Imam tidak terlalu ambil pusing dan membiarkan proses hukum berjalan semestinya. Ia hanya tahu, dirinya diputuskan bersalah dan harus menjalani hukuman penjara.
“Pernah (berpikir jadi korban skenario kasus), cuma tidak terlalu diambil pusing. Biarin saja,” katanya.
“Tanggapannya gimana ya biasa saja. Karena sudah lewat, saya sudah jalani hukuman sesuai yang diputuskan persidangan. Gak ada perasaan apa-apa, saya gak tahu kasus itu rekayasa atau apa, yang saya tahu saya diputus bersalah, saya jalani,” ucap Imam.
Diketahui, peristiwa kebakaran Kejagung terjadi pada Agustus tahun 2020 lalu. Kasus ini ditangani Ferdy Sambo yang saat itu berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) dan mengemban jabatan sebagai Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Total, terdapat lima orang tukang yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kebakaran tersebut. Mereka berinisial T, H, S, K dan IS alias Imam Sudrajat. Ferdy Sambo kala itu mengungkap para tukang tengah merokok hingga menyebabkan kebakaran.
(Agung)