JAKARTA,FOKUSJabar.id: Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak seluruh pledoi yang disampaikan tim penasihat hukum Ferdy Sambo, terdakwa dugaan pembunuhan Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat.
Hal tersebut disampaikan JPU saat membacakan replik bagi Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
“Penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak seluruh pledoi dari tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo,” kata JPU.
BACA JUGA: Jokowi Undang Surya Paloh ke Istana, Ada Apa?
Tim penuntut meminta agar Hakim memutuskan diktum dengan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP yang telah dibacakan pada hari selasa 17 januari 2023.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana pada Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J pada Jumat (27/1/2023).
Kali ini, sidang akan digelar dengan agenda mendengarkan respons jaksa penuntut umum (JPU) lewat replik atas nota pembelaan atau pleidoi yang dilayangkan para terdakwa. Dalam hal ini terdakwa pembunuhan yang terjadwal adalah Kuat Maruf, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Ferdy Sambo.
Replik adalah salah satu tahapan akhir dalam persidangan, sebelum nantinya hakim membacakan vonis terhadap para terdakwa.
Pembacaan replik dalam ranah hukum berarti jawaban balasan atas jawaban tergugat dalam suatu perkara yang dalam ini adalah terkait pembunuhan berencana Brigadir J atau Yosua Nofriansyah Hutabarat oleh Sambo dan kawan-kawannya.
(Agung)