BANDUNG,FOKUSJabar.id: Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung sediakan vaksinasi Covid-19 dosis keempat di puskesmas. Vaksinasi penguat kedua ini untuk kelompok masyarakat umum berusia 18 tahun ke atas pada Selasa (25/1/2023).
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan yang ditetapkan pada 20 Januari 2023.
“Puskesmas siap menerima permintaan masyarakat untuk vaksinasi penguat yang kedua. Kami ingin lihat dulu seberapa besar animo masyarakat,” kata Kepala Dinkes Kota Bandung Anhar Hadian Selasa (25/1/2023).
BACA JUGA: Masyakat Jabar Dipersilahkan Lakukan Vaksinasi Dosis Keempat
Anhar menyebut, setiap puskesmas akan melaksanakan vaksinasi dosis penguat kedua setelah ada setidaknya 10 warga yang mendaftar. Setiap vial vaksin Covid-19 bisa untuk vaksinasi 10 orang.
“Kita lihat dulu, kalau misalnya baru ada tiga orang pasti kita tidak berani. Karena kalau kita suntikkan untuk tiga orang, pasti yang tujuh (dosis) terbuang. Paling kita kasih tahu untuk menunggu dua atau tiga hari,” ucapnya.
Anhar mengungkapkan, nantinya tiap puskesmas berkoordinasi dengan kelurahan dan kecamatan menyosialisasikan vaksinasi Covid-19 dosis keempat.
“Setiap puskesmas pasti sudah tahu, karena sudah melakukan vaksinasi selama dua tahun ini,” katanya.
Sebagai informasi, saat ini masih ada persediaan 94 vial atau 940 dosis vaksin Covd-19 buatan Pfizer di Kota Bandung. Selain itu, Dinkes Kota Bandung akan mengajukan permintaan tambahan stok vaksin ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Sesuai surat edaran Kementerian Kesehatan, vaksinasi Covid-19 dosis keempat atau dosis penguat kedua ini adalah untuk warga yang sudah enam bulan setelah vaksinasi dosis penguat pertama.
BACA JUGA: Kota Bandung Panen Raya Bawang Bawang Merah di 16 Titik
Dalam waktu dekat, jadwal vaksinasi di UPTD Puskesmas Pasir Kaliki yakni pada Selasa dan Rabu 24-25 Januari 2023 pukul 08.00-10.00 WIB dengan sasaran dosis 1-2 untuk masyarakat di atas 12 tahun, dosis 3-4 untuk masyarakat di atas 18 tahun, ibu hamil, dan tenaga kesehatan (nakes).
Adapun persyaratan mendapat dosid vaksinasi keempat ini adalah:
– Mengisi data di tautan pendaftaran https://s.id/vaksinpaskal
– KTP seluruh Indonesia
– Dalam kondisi sehat
– Membawa fotokopi KTP/KK dan bolpoin saat pelaksanaan vaksinasi.
(Yusuf Mugni/Anthika Asmara)