Sabtu 11 Januari 2025

Di Garut Perda Pesantren Ditetapkan 21 Oktober 2022

GARUT,FOKUSJabar.id: Ketua Pansus 4 DPRD Garut Jawa Barat (Jabar), Dadang Sudrajat menegaskan, pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) telah rampung tepat waktu.

Hal itu berkat keseriusan dan kerja sama yang baik di internal Pansus 4, Pemda, Ormas keagamaan dan organisasi profesi yang ikut bersama-sama melakukan pembahasan.

“Alhamdulillah, pembahasan 4 Raperda yang kami tangani selesai tepat waktu berkat keseriusan dan kerjasama dari semua pihak,” kata Dadang yang juga Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPC Partai Demokrat, Kamis  Garut (20/10/2022).

BACA JUGA: Pangdam I Bukit Barisan Apresiasi Prajurit Yonif 123 Rajawali

Raperda fasilitasi penyelenggaraan pesantren lanjut Dadang, merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Garut sebagai  bentuk kepedulian terhadap penyelenggaraan pesantren.

Di mana dalam UU No18 tahun 2019 tentang pesantren terdapat lima pasal yang menjadi kewenangan Pemda memfasilitasi penyelenggaraan pesantren.

Di antaranya, mengalokasikan bantuan anggaran, sarana prasarana serta program kegiatan di setiap SKPD sesuai dengan dengan kewenangannya.

“Insya Allah, Perda fasilitasi pesantren  ditetapkan 21 Oktober 2022 mendatang. Ini kado spesial DPRD kepada para pengelola pesantren,” ungkapnya.

Untuk Raperda perizinan sektor kesehatan, pihaknya menekankan agar dalam proses perizinan sektor kesehatan bisa dilakukan secara mudah dengan batas waktu yang ditentukan.

BACA JUGA: Galian C Di Kota Banjar Tidak Diketahui DPMPTSP

Dengan begitu, izin atau rekomendasi yang dikeluarkan dinas teknis bisa memiliki kepastian dari sisi batas waktu.

“Dalam pembahasan Raperda ini, kami nisa bersama-sama membahas dengan bagian hukum, Setda, Dinkes dan organisasi profesi yang menaungi tenaga medis dan tenaga kesehatan,” imbuhnya.

Terkait pembahasan Raperda Perubahan Perda No3 tahun 2015 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana, dalam Perda tersebut diatur pelaksanaan mitigasi sesuai dengan regulasi terbaru, kondisi Kabupaten Garut yang rawan bencana dan kondisi masyarakat dan geografis dengan mengacu pada regulasi menjadi pijakan berfikir Pansus 4 dalam menyusun aturan yang akan menjadi dasar Pemda pada penyelenggaraan penanggulangan bencana.

“Alhamdulillah, dalam pembahasan Raperda ini juga mendapatkan masukan yang positif dari salah satu lembaga sosial masyarakat yang bergerak dalam peduli bencana,” ucapnya.

Sementara berdasarkan UU No23 tahun 2014  yang salah satunya mengatur tentang  urusan Pemda yang dipertegas dengan Keputusan Gubernur No188.432./KEP 2017 untuk adanya kepastian hukum, maka pansus sepakat  mengusulkan pencabutan Perda kabupaten Garut No1 tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Pencabutan tersebut karena berdasarkan UU menjadi urusan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Kami ucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak sehingga tugas Pansus 4 bisa selesai dilaksanakan,” tutup Dadang.

(Bambang Fouristian)

Berita Terbaru

spot_img