CIAMIS,FOKUSJabar.id: Perkembangan kasus arisan bodong berkedok arisan Duos di wilayah Banjarsari Kabupaten Ciamis, Polres Ciamis berhasil mengamankan dan menetapkan satu orang tersangka berinisial NR (30). Tersangka mendapat hukuman 4 tahun penjara.
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro melalui Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Muhammad Firmansyah mengatakan, dari kasus penipuan dan penggelapan arisan Duos di Banjarsari telah diamankan satu tersangka utama yakni NR.
“Sejak tanggal 2 Agustus NR ini sudah ditetapkan sebagai tersangka utama saat dilakukan penangkapan tidak ada perlawanan,” kata dia saat pres release di Kapolres Ciamis, Jumat (12/8/2022).
BACA JUGA: Polres Ciamis Ringkus 3 Pengedar Ganja
Pelaku NR dijerat pasal 378/372 juncto pasal 64 KUHP karena melakukan penipuan atau penggelapan dana arisan bodong tersebut berulang-ulang dengan ancaman kurungan 4 tahun kurungan penjara.
AKP Firmansyah menjelaskan, modus yang dilakukan pelaku dalam melancarkan aksi nya yakni dengan menyebarkan iklan melalui WhatsApp agar para korban tergiur untuk mengikuti arisan Duos.
Selain itu Pelaku juga mengiming-imingi korban dengan dengan sistem yang saling menguntungkan yakni korban dijanjikan mendapat untung sebesar 24 persen dalam jangka waktu 10 hari.
“Pelaku dengan korban ini dipasang-pasangkan, jadi modusnya sebagai pemodal dan peminjam, peminjamnya ini fiktif korban dan dijanjikan keuntungan 24 persen,” katanya.
BACA JUGA: Diguyur Hujan, Warga Panoongan Ciamis Antusias Lantunkan Ayat Suci Al-Qur’an
Sementara itu, dari hasil penyelidikan sementara pelaku ini sudah melancarkan aksinya selama dua bulan dan berhasil menggaet puluhan orang korban. Total kerugian sementara yakni sebesar Rp 665 juta.
“Kami belum menyita uang karena untuk sementar ini masih dilakukan penyelidikan, kami terkendala ada beberapa korban yang merasa kerugiannya kecil mereka belum bisa dimintai keterangan,” kata dia.
(Fauza/Anthika Asmara)