spot_img
Rabu 8 Mei 2024
spot_img
More

    Polres Ciamis Ringkus 3 Pengedar Ganja

    CIAMIS,FOKUSJabar.id: Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Ciamis berhasil ringkus tiga orang tersangka pengedar dan penjual narkotika jenis ganja beserta barang bukti 2 ons dan 17 gram ganja kering siap edar.

    Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro melalui Kasat Narkoba, AKP Imanudin mengatakan bahwa sudah mengamankan tiga orang tersangka pengedar dan penjual ganja beserta saksi di dua tempat kejadian perkara.

    “Tiga tersangka itu merupakan satu jaringan, kami sudah mengamankan dua barang bukti berupa ganja seberat 2 ons dan ganja seberat 17 gram,” kata dia saat press release di Kapolres Ciamis, Jumat (12/8/2022).

    BACA JUGA: Polres Ciamis Bantu Korban Banjir Lakbok

    Dia menjelaskan penangkapan tiga orang tersangka itu bermula dari adanya laporan dari masyarakat terkait maraknya pengedaran narkoba di wilayah Ciamis dan Pangandaran.

    Masyarakat melaporkan bahwa telah turun barang dari Bekasi ke wilayah Ciamis berupa ganja, lalu setelah ditindak lanjuti satu orang tersangka berhasil diringkus di Cisaga dengan BB 17 gram ganja kering.

    “Setelah dikembangkan, kemudian kami menangkap dua orang tersangka di wilayah Banjarsari dengan barang bukti 2 ons ganja kering dua pelaku ini berasal dari Ciamis dan satu pelaku dari Tasikmalaya,” kata dia.

    Lebih lanjut, menurut keterangan tersangka mereka melakukan aksi kejahatan tersebut baru satu kali dengan artian bukan residivis.

    Modus operandi tiga tersangka tersebut yakni mengedarkan narkoba jenis ganja kering di wilayah Ciamis dan Pangandaran menggunakan dua paket yakni paket kecil dijual Rp 250 ribu dan besar Rp. 500 ribu.

    BACA JUGA: LPPNU Minta Bupati Ciamis Pembebasan Lahan Terbengkalai Di Gunung Sawal

    “Masih kami telusuri terkait asal mula barang haram itu tapi kami yakini ini berasal dari luar Ciamis dan kami akan terus selidiki kasus ini,” kata dia.

    Akibat dari perbuatannya tersebut ketiga tersangka dikenakan Pasal 111 tentang  Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara.

    (Fauza/Anthika Asmara)

    Berita Terbaru

    spot_img