Jumat 13 Desember 2024

Terdakwa Kasus Moge Yang Menewaskan 2 Bocah di Pangandaran Divonis 4 Bulan Penjara

CIAMIS,FOKUSJabar.id: Pengadilan Negeri Ciamis akhirnya memutuskan dua orang tersangka pengguna kendaraan motor gede (moge) yang telah menewaskan adik kaka Hasan dan Husen warga Desa Ciganjeng Kecamatan Kalipucang Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat beberapa waktu lalu.  

Humas PN Ciamis, Indra Muharam didampingi Panitera pengganti pada perkara kasus Moge, Agus Mulyana mengatakan kedua pengendara tersebut divonis 4 bulan penjara ditambah subsider denda Rp. 12 juta atau kurungan penjara 1 bulan jika tidak membayar.

“Putusannya 4 bulan dan denda Rp. 12 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan 1 bulan,” kata Indra usai melaksanakan sidang kasus tersebut. Rabu (6/7/2022).

BACA JUGA: Plt Wali Kota Bandung Komentari Rombongan Moge yang Tabrak Bocah

Tersangka dikatakan Indra sudah menjalani masa tahanan kurang lebih 3 bulan dan tentunya masa kurungan itu akan mengurangi vonis yang diputuskan hakim

“Pidana yang dijatuhkan dikurangi masa tahanan. Para terdakwa sudah menjalani masa tahanan 3 bulanan,” jelasnya. 

Pertimbangan yang meringankan tuntutan JPU yang awalnya 6 (enam) bulan, kini dijatuhi hukuman 4 (empat) bulan itu karena adanya permohonan dari saksi korban yang juga orang tua Hasan dan Husen untuk meringankan dan membebaskan para terdakwa.

“Kemudian para terdakwa juga sudah menyampaikan santunan oleh terdakwa Angga dan Agus,” kata dia.

Melalui persidangan terpisah tersebut, lanjut Agus Mulyana, para pihak terdakwa menerima putusan tersebut, sedangkan pihak penuntut (JPU) akan mempertimbangkan kembali atau pikir-pikir dahulu.

“Tadi para terdakwa dengan putusan tersebut menyatakan menerima, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih pikir-pikir selama 7 (tujuh) hari, sejak dibacakan putusan,” kata Indra. 

Sementara itu, orang tua korban, Wasmo (66) yang ikut menghadiri persidangan menyebutkan pihaknya telah menerima dan sangat luas dengan putusan Majelis Hakim. “Saya puas,” kata dia. 

BACA JUGA: Pencabulan Bocah di Ciamis, Predator Membujuk Dengan Uang Dua Ribu

Dia menyebutkan pihaknya sudah mengikhlaskan dan tidak merasa keberatan akan keputusan ini. 

“Inshaa Allah sudah ikhlas, karena ini namanya juga musibah. Musibah kan tidak tahu datangnya pada siapa saja dan dimana saja,” kata dia.

(Budiana Martin) 

Berita Terbaru

spot_img