CIAMIS,FOKUSJabar.id: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ciamis tegur sejumlah pemilik warung yang melayani makan ditempat, Senin (25/4/2022).
Danru Satpol PP Ciamis Adhi Mahmud mengatakan, berdasarkan surat edaran Bupati Ciamis nomor : 451 1/359-Kesra tentang pelaksanaan amaliah bulan suci ramadan dan idul fitri 1443 H rumah makan atau warung nasi dibolehkan buka pada saat bulan Ramadhan namun tidak boleh melayani di tempat.
Adi mengatakan, saat patroli pihaknya mendapat aduan dari masyarakat bahwa di sejumlah lokasi masih terlihat rumah makan dan warung nasi yang melayani makan ditempat.
BACA JUGA: Agun Gunanjar: Jangan Hanya Mafia Migor Yang Diusut
“Tadi saat kami patroli menemukan warung nasi yang melayani makan ditempat,” katanya.
Adi menuturkan, karena rumah makan dan warung nasi tersebut jelas melanggar imbauan Bupati maka pihaknya pun memberikan teguran agar mereka tidak boleh lagi melayani makan ditempat.
“Silahkan warung nasi itu buka namun jangan melayani makan ditempat karena akan mengganggu umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa,” kata dia.
Adi melanjutkan, dengan masih ditemukannya sejumlah rumah makan dan warung nasi yang melayani pembeli makan ditempat pihaknya meminta kepada mereka untuk mentaati surat edaran Bupati tersebut.
“Kami minta para pedagang yang saat ini masih melayani pembeli makan ditempat untuk mentaati surat edaran bupati demi terciptanya keamanan bersama,” kata dia.
BACA JUGA: Besok Ada Bazar Murah di Kantor Kecamatan Arcamanik Kota Bandung
Sementara itu salah seorang pemilik warung nasi di terminal Galuh Ciamis meminta kepada petugas Satpol PP jangan tebang pilih saat melakukan razia terhadap warung nasi karena bukan hanya Dirinya saja yang berjualan pada saat bulan puasa.
“Tolong pak jangan hanya warung saya saja yang dirazia karena saya hanya jualan nasi bukan Narkoba,” kata dia.
(Husen Maharaja/Anthika Asmara)