BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemkot Bandung melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) meluncurkan layanan pembayaran via QRIS bagi wajib Pajak bumi dan Bangunan(PBB) di Summarecon Kota Bandung Jabar Senin (28/3/2022).
Inovasi ini diyakini dapat mengakselerasi pendapatan, utamanya dalam rangka pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan, PBB merupakan salah satu sumber penerimaan daerah yang memberi sumbangan signifikan untuk pembiayaan pembangunan, termasuk pembangunan di kewilayahan.
BACA JUGA: Pemkot Bandung Berikan Bantuan 1.140 liter Minyak Goreng Ke Marbot Masjid dan Guru Mengaji
“Sejalan dengan itu, Pemkot Bandung memberikan kemudahan pelayanan baik secara manual maupun digital lewat QRIS untuk mempercepat, memperluas, serta mendorong integrasi ekonomi dan memulihkan ekonomi pasca pandemi,”kata Yana seusai meresmikan Layanan QRIS untuk pembayaran Pajak.
Menurutnya, peran kewilayahan (terutama Ketua RW) sangat penting untuk mengenalkan fitur baru ini. Sebab, pihak kewilayahan berhadapan langsung dengan wajib pajak dan juga memahami kondisi finansial wajib pajak.
Yana berharap proses pemulihan ekonomi di Kota Bandung dapat terealisasi. Salah satunya dengan memaksimalkan pendapatan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Sementara itu Kepala BPPD Kota Bandung Iskandar Zulkarnain mengatakan, Kota Bandung merupakan yang pertama dari Kota dan Kabupaten se-Jawa Barat yang menggunakan teknologi ini. Sehingga, inovasi ini perlu disosialisasikan lebih luas lagi.
“Masyarakat perlu tahu melalui peran media sosial, media cetak, dan daring. Agar tahu peran QRIS dalam pembayaran PBB,”kata Iskandar Zulkarnain.
Iskandar Zulkarnain menjelaskan, langkah untuk melakukan pembayaran PBB lewat layanan QRIS adalah dengan memindai kode (barcode) di laman SPPT wajib pajak. Setelah dipindai, wajib pajak bisa memastikan data secara rinci mengenai data PBB.
Jika data PBB sudah tepat, wajib pajak bisa langsung melanjutkan pembayaran melalui berbagai layanan keuangan digital dari bank, e-commerce ataupun e-wallet.
“Inovasi ini juga menjaga motivasi para wajib pajak dalam memenuhi kewajiban membayar PBB,” katanya.
Sebagai informasi, acara tersebut juga dirangkaikan dengan pemberian penghargaan kepada lima kategori wajib pajak di kewilayahan, antara lain: 1. Kategori Kelurahan Terbaik Realisasi Pendapatan Terbaik, 2. Kategori Tingkat Partisipasi Wajib Pajak Terbaik, 3. Kategori Kecamatan Terbaik Realisasi Pendapatan Terbaik, 4. Kategori Realisasi Piutang Terbaik, 5. Kategori Kontribusi Piutang Terbaik.
BACA JUGA: RKPD 2023, Pemkot Bandung Gelontorkan Rp112,06 M
Selain itu, dibagikan pula apresiasi kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Notaris serta relaksasi pada warga sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(Yusuf Mugni/Anthika Asmara)