Kamis 12 Desember 2024

Soal Kegiatan Ramadan Saat Pandemi, Yana: Tunggu Instruksi Pusat

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung belum bisa menentukan aturan terkait batasan-batasan kegiatan masyarakat saat pelaksanaan Ramadan 2022 pada April mendatang.

“Kita masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat, terutama dari Imendagri soal batasannya seperti apa,” kata Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bandung Yana Mulyana di Gedung Gelanggang Generasi Muda (GGM), Jalan Merdeka Kota Bandung, Rabu (23/3/2022).

Menurutnya, pihaknya terus memantau perkembangan Covid-19 di Kota Bandung. Kabar baiknya, penyebaran kasus Covid-19 saat ini tengah melandai dan berharap tetap terkendali.

“Terpenting adalah bagaimana pemerintah melakukan pengawasan, dan kita juga harus saling mengingatkan. Kan tidak bisa kalau hanya pemerintah sendiri. Kalau masyarakatnya euforia, ya susah juga. Poinnya, kita menunggu regulasi pusat aturan Ramadan ini,” kata dia.

BACA JUGA:  Pemkot Bandung Berikan Bantuan 1.140 liter Minyak Goreng Ke Marbot Masjid dan Guru Mengaji

Hal senada dikemukakan Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bandung, Asep Gufron. Pihaknya tetap mengikuti arahan dari pemerintah pusat perihal aturan kegiatan Ramadan.

BACA JUGA: Inmendagri 18 tahun 2022, Kabupaten Garut Turun Level

“Kita tetap ikuti arahan dari pemerintah pusat. Namun yang pasti, kita meminta masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan, atau minimal memakai masker, termasuk pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi di sektor usaha,” kata Asep Gufron.

(Yusuf Mugni/Ageng)

Berita Terbaru

spot_img