Kamis 12 Desember 2024

Festival Citylink Kembali Dibuka, Pemkot Bandung Bakal Perketat Pengawasan 

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Mal Festival Citylink sudah kembali beroprasi pada Senin (7/2/2022) kemarin. Setelah sebelumnya dilakukan Penyegelan selama tiga hari.

Penyegelan dan denda sebesar Rp 500 ribu pada Mal Festival Citylink itu, akibat adanya pelangaran terhadap Penerapan protokol kesehatan (Prokes) pada saat perayaan Imlek lalu.

Kepala Dinas Perdagangan dan Industri (Disdagin) Kota Bandung Elly Wasliah mengatakan, sudah mengeluarkan surat peringatan kepada pengelola Pusat Perbelanjaan di Kota Bandung untuk tidak mengadakan acara yang dapat menimbulkan kerumunan masa. Jika terulang kembali pihaknya tak segan melakukannya penyegelan.

BACA JUGA: Omicron Mengganas, Ridwan Kamil Minta Kepala Daerah Terjun ke Lapangan

“Kami sudah mewanti-wanti dan memberikan peringatan kepada pimpinan di 23 mal untuk melarang mengadakan kegiatan yang dapat menhundang kerumunan masa. Dan apa bila abai terhadap peringatan kami (Pemerintah Kota Bandung), maka sebagaimana yang terjadi di mal Festival Citylink kemarin,” kata Elly di Kota Bandung Jabar Selasa (8/2/2022).

Elly mengungkapkan, pada saat perayaan Imlek lalu tidak hanya mal Festival Citylink saja yang dilakukan penindakan akibat adanya pelangaran terhadap Penerapan Prokes. Akan tetapi, kata dia, Pemkot Bandung juga telah melakukan pemeriksaan kepada beberapa pengelola mal lainya karena diduga telah melakukan hal serupa seperti festival Citylink.

“Kemarin, temen-temen dari Satpol PP akan memanggil temen-temen (pengelola Mal) yang diduga yang menyelenggarakan acara barongsai dan menimbulkan kerumunan. Jadi nanti kita akan lihat bukti-buktinya seperti apa,” kata dia.

Dia menyebut, dengan adanya Peraturan Walikota (Perwal) terbaru nomor 13 tahun 2022 perubahan Peraturan Walikota Bandung nomor 103 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2, untuk kapasitas pengunjung Mal kembali dibatasi dengan jumlah maskimal sebesar 50 persen.

“Pengunjung di Perwal tersebut ini kembali ke 50 persen,”ungkapnya.

Elly menambahkan, Pemkot Bandung juga saat ini telah memberikan batasan jam operasional kepada setiap pusat perbelanjaan dan pertokoan, yakni hanya diperbolehkan buka mulai dari pukul 10.00 Wib – 21.00 Wib.

Sedangkan untuk Minimarket dan Supermarket, yakni di perbolehkan beroperasi mulai dari pukul 08.00 Wib – 21.00 Wib. Untuk Pasar tradisional sendiri, yakni diizinkan mulai dari 04.00 Wib – 21.00 Wib.

(Yusuf Mugni/Agung)

Berita Terbaru

spot_img