Kamis 12 Desember 2024

Polisi Temukan 1 Hotel  di Pangandaran Langgar Prokes Covid-19

PANGANDARAN,FOKUSJabar.id:  Jajaran Kepolisian Resort Ciamis  kembali melakukan operasi yustisi penegakan disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) pencegahan Covid-19 di kawasan obyek wisata Pantai Pangandaran Jawa Barat (Jabar).

Menurut Kasat Samapta Polres Ciamis, AKP. Cecep Edi Sulaeman, operasi yang saat ini dilaksanakan ditujukan kepada pengunjung dan pengelola hotel di kawasan Pantai Pangandaran.

“Kegiatan ini dilaksanakan pada seluruh hotel. Satu per satu hotel Kami cek penerapan Prokes pencegahan Covid-19,” katanya, Minggu (28/11/2021).

Cecep menuturkan, dalam operasi Sabtu (27/11/2021) malam, jajaranya telah menindak satu hotel dengan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) karena telah melanggar Pasal 21 huruf (i) jo Pasal 34 Ayat (1) Perda Prov Jabar No 5 tahun 2021.

BACA JUGA: Promosikan Pariwisata dan Ekraf, Dinas Pariwisata Ciamis Launching Vicimag

“Operasi yustisi ini bertujuan untuk menegakan disiplin protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Meskipun masuk PPKM Level 1 tetapi Prokes wajib untuk dijalankan terlebih penyediaan sarana Prokes di area perhotelan,” ucapnya.

Cecep meminta kepada seluruh wisatawan, pengelola hotel dan pelaku usaha maupun masyarakat sekitar untuk tetap selalu menjalankan Prokes seperti selalu memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan serta melakukan vaksinasi Covid-19.

“Kita harus tetap waspada terhadap bahaya penyebaran virus Corona. Salah satunya dengan menjalankan Prokes dan melakukan suntik vaksin Covid-19. Mencegah lebih baik dari pada mengobati. Mari kita lalui pandemi Covid-19 ini dengan aman dan sehat,” ungkapnya.

(Husen Maharaja/Bambang)

Berita Terbaru

spot_img