BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tengah bersiap menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di momen Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Rencananya, PPKM Level 3 di Kota Bandung akan diberlakukan mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2022 mendatang.
Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sunarna mengatakan, saat ini, dalam kebijakan PPKM Level 2 masih ada sektor usaha yang dinilai pengawasannya masih lemah. Satu di antaranya, hotel-hotel.
“Ini berbicara fakta di lapangan, saya banyak menemukan, saat kita minta mereka maksimum 50 persen di lapangan ada yang 100 persen menerima pengunjung, jadi bingung,” kata Ema di Balai Kota, Jalan Wastukencana Jabar, Selasa (23/11/2021).
Menurutnya, lemahnya pengawasan dari Dinas Kebudayan dan Pariwisata (Disbudpar) yang menjadi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang memilik fungsi membina dan mengawasi baik aturan maupun aktivitas di sektor perhotelan.
BACA JUGA: Dekranasda Kota Bandung Pulihkan Ekonomi Lewat Pasar Kreatif
“Mereka kalau dihadapan saya maksimal, pokonya dihadapan Saya maksimal. Artinya kan pengawasan, oleh SKPD pembinanya, Saya sering mengingatkan, Bu Kenny (Kadisbudpar) jangan semua ini di take over oleh Satpol PP, fungsi pembinaan nya harus berjalan,” ucapnya.
Meski begitu, Ema mengungkapkan, tidak ada perubahan ekstrem saat pemberlakuan PPKM Level 3 di Momen Nataru. Secara umum, kata Dia, PPKM Level 3 hanya akan berdapak pada sedikit pengurangan jam operasional maupun pembatasan kegiatan masyarakat.
“Level Tiga kita akan mengikuti, tapi nanti tidak ekstrem seperti misalnya persentase dari 100 persen jadi 50 atau bahkan 30 persen, tapi mungkin jam operasional yang agak kita kurangi yang sekarang dibatasi jam 10 malam jadi jam 9 malam, mobilitas kita tekan,” kata dia.
Pihaknya berharap, PPKM Level 3 di momen Nataru benar-benar efektif dalam menekan potensi penyebaran COVID-19 khususnya di Kota Bandung.
“Kita tidak pernah mengharapkan adanya gelombang tiga,” katanya.
BACA JUGA: Buruh Kota Bandung Minta UMK 2022 Naik 10 Persen
(Yusuf Mugni/Anthika Asmara)