CIAMIS,FOKUSJabar.id: Kejaksaan Negeri Kabupaten Ciamis Jawa Barat (Jabar) mengeksekusi seorang mantan Kepala Desa di Kecamatan Panjalu karena telah terbukti korupsi.
Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Ciamis Yuyun Wahyudi, Kamis (18/11/2021).
Yuyun mengatakan, tersangka telah memenuhi unsur pidana korupsi dan terancam pidana 5 tahun penjara.
“Kami terus berupaya untuk melakukan penyidikan dan terdakwa terbukti melakukan tindakan korupsi,” ucapnya.
Yuyun mengatakan, mantan kepala desa tersebut telah menyelewengkan dana publik untuk kepentingan pribadinya.
BACA JUGA: 20 Ekor Domba di Sandingtaman Ciamis Dimangsa Macan
“Uang dana publik yang diselewengkan tersangka sekitar Rp2,2 milyar,” terangnya.
Yuyun melanjutkan, karena telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi, saat ini tersangka sudah dititipkan di sel Lapas Kelas IIB Kabupaten Ciamis.
BACA JUGA: Marc Klok: Pertandingan versus Persija Spesial
“Setelah semua berkas memenuhi unsur pidana korupsi, tersangka langsung kami eksekusi dan saat ini sudah menghuni sel tahanan Lapas Kelas IIB,” ungkapnya.
(Husen Maharaja/Bambang)