JAKARTA,FOKUSJabar.id: Empat orang CEO Gojek-Tokopedia dilaporkan ke polda Metro Jaya perihal sengketa merek GoTo oleh PT Terbit Financial Technology, Selasa (9/11/2021).
Pengacara PT Terbit Financial Tecchnology Alfons Loemau mengatakan, laporan tersebut dilakukan lantaran ada penggunaan nama GoTo yang sama dan telah dimiliki oleh kliennya tersebut, bahkan menurutnya kliennya itu pemilik sah nama GOTO yang telah memiliki hak paten.
“Sebagai pihak pemegang atau yang sudah teregistrasi di dalam hak cipta di Kementerian Hukum dan HAM, PT Terbit Financial Tecchnology telah memiliki sertifikat tersebut, sedangkan pihak-pihak lain baru sekadar mendaftar. Dalam status baru mendaftar mereka sudah menggunakan untuk memperoleh manfaat secara ekonomis untuk menarik investor,” kata Alfons dilansir detik.com.
Merek GOTO dengan pemilik PT Terbit Financial Technology sebagai pemilik sah merek itu dengan bukti yang tertuang dalam merek Nomor IDM00085218 kelas 42 tanggal 10 Maret 2020 yang terdaftar di Dirjen Hak Kekayaan Industrial, Kementerian Hukum dan HAM.
“Klien kami PT Terbit Financial Technology memiliki hak atas merk GOTO di kelas 42 dengan Nomor Pendaftaran IDM000858218 tgl 10 Maret 2020 dengan perlindungan sampai tanggal 10 Maret 2030,” katanya.
Kuasa hukum PT Financial Technology lainnya, Serfasius Serbaya Manek menambahkan, akibat perihal tersebut kliennya mengalami kerugian materil dan imateriil dalam penggunaan merek GoTo mencapai Rp 200 miliar.
BACA JUGA: APBN Cair, Sri Mulyani Suntik Proyek Kereta Cepat Jakarta- Bandung Rp 4,3 T
“Kerugian materiil yang riil terjadi itu lebih dari Rp 200 miliar. Imateriilnya lebih dari Rp 1 triliun,” katanya.
Pelapor melaporkan perkara itu atas dugaan pelanggaran pidana di Pasal 100 ayat 2 dan/atau Pasal 102 UU RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis. Terlapor dalam laporan itu PT Karya Anak Bangsa (Gojek) sebagai Terlapor I dan PT Tokopedia sebagai Terlapor II.
Sementara itu Corporate Affairs GoTo Astrid Kusumawardhani mengatakan bahwa sebelum ada laporan ke Polda Metro Jaya PT Terbit Financial Technology telah menggugat Gojek dan Tokopedia secara perdata terlebih dahulu. Perusahaan itu menggugat ganti rugi materiil dan imateriil sebesar Rp 2 triliun karena penggunaan merek GoTo pada perusahaan gabungan Gojek-Tokopedia.
“Kami telah mengetahui hal ini dan menghormati proses yang tengah berjalan,” kata Astrid dilansir detikcom, Senin (8/11/2021).
Meski begitu, Astrid menegaskan merek GoTo pun sudah didaftarkan sesuai aturan yang berlaku di Indonesia. Dia mengatakan pihaknya akan tetap memenuhi aturan yang berlaku
“Kami telah mendaftarkan merek GoTo kepada badan atau lembaga terkait dan senantiasa memenuhi peraturan yang berlaku di Indonesia,” kata Astrid.
BACA JUGA: Dituding Plagiat GOTO, Gojek & Tokopedia Digugat Rp 2 T
(Anthika Asmara)