JAKARTA,FOKUSJabar.id: Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menguatkan vonis 8 bulan penjara bagi Habib Rizieq Shihab terkait kasus kerumuman Petamburan.
Rizieq diadili dalam 3 kasus, yakni kerumunan Petamburan, kerumuman Megamendung dan Menyebarkan Berita Bohong.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 27 Mei 2021 Nomor: 221/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim yang dimintakan banding tersebut,” bunyi putusan PT Jakarta, Rabu (4/8/2021).
Putusan itu diketok siang ini oleh ketua majelis Sugeng Hiyanto dengan anggota Tony Pribadi dan Yahya Syam.
BACA JUGA: Duh! Remaja 15 tahun Sengaja Sebar Video Mesumnya dengan Pacar
“Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp5 ribu (lima ribu rupiah),” kata majelis tinggi.
Sebelumnya, untuk kasus kerumunan Petamburan, Habib Rizieq Shihab (HRS) dkk divonis 8 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Habib Rizieq dkk dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran terkait kerumunan di Petamburan yang dianggap melanggar aturan mengenai pandemi COVID-19 terkait acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana,” kata hakim ketua Suparman Nyompa saat membacakan surat putusan di PN Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
Habib Rizieq dkk dinyatakan bersalah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal tersebut merupakan dakwaan alternatif ketiga.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan,” kata hakim.
(Agung)